free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Bawaslu Kabupaten Malang: PSU Murni Karena Human Error

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

24 - Feb - 2024, 18:22

Placeholder
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin saat ditemui di Balai Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (23/2/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tiga kecamatan di Kabupaten Malang murni disebabkan oleh human error atau kesalahan dari petugas. 

Kelima TPS yang dilakukan PSU tersebut di antaranya TPS 2,4 dan 16 Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung; TPS 3 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon; serta TPS 4 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

"(penyebab PSU) masih human error, karena kelelahan. Di jam dua pagi nulis angka segitu, terus kemudian sudah lelah segala macam. Tidak ada niat jahat yang terlihat. Masih normal kesalahan manusia saja," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin kepada JatimTIMES.com. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang yang merupakan alumnus Universitas Brawijaya ini menjelaskan, bahwa setelah dilakukannya proses pencoblosan di tanggal 14 Februari, masing-masing petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS melakukan penghitungan surat suara. 

Lalu, surat suara dibawa ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa yang selanjutnya dibawa menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan.  

"Nah, dari desa ke kecamatan itu banyak kejadiannya. Mulai dari ngitung totalnya salah, penjumlahan salah, antara jumlah perolehan suara dan penggunaan hak pilih tidak sama, jumlah daftar pemilih tetap tidak sama, banyak sekali," jelas Hazairin. 

Disinggung mengenai ada atau tidaknya dugaan penggelembungan suara sehingga dilakukan PSU, Hazairin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus penggelembungan suara di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Malang. Terlebih lagi, KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang telah memiliki sistem rekapitulasi suara yang mumpuni. 

"Sejauh ini tidak ada (penggelembungan suara). Kami punya alat yang cukup mumpuni untuk itu. Jadi, KPU rekap, kami juga rekap. Jadi, instruksi kami, kalau data beda dengan Bawaslu, itu hitung ulang," tegas Hazairin. 

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengatakan, bahwa proses penghitungan ulang dilakukan ketika memengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif. 

"Kalau tidak memengaruhi, bisa hitung manual biasa saja. Misalnya, perolehan suara partai ketika dijumlah sama, salah menghitung suara tidak sah saja, ya dihitung biasa saja," kata Hazairin. 

Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak alergi dengan proses pemungutan suara ulang hingga pada proses rekapitulasi suara ulang. Pasalnya, hal itu bertujuan untuk menghasilkan proses Pemilu yang bersih. 

"Kami instruksikan tidak ada yang alergi terhadap hitung ulang. Hitung ulang itu untuk membersihkan administrasi secara umum, hasilnya bisa bersih," pungkas Hazairin.


Topik

Politik bawasalu kabupaten malang pemungutan suara ulang tps kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana