JATIMTIMES - Para pelaku usaha di Kota Kediri kini semakin memahami betapa pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal ini setelah Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan edukasi secara daring pada para pelaku usaha dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi HAKI (Merek) 2024, Kamis (22/2/24).
Peserta sosialisasi merupakan 150 pelaku usaha di Kota Kediri. Pada sosialisasi ini menyampaikan materi terkait dengan fungsi merek dan prosedur pendaftaran, serta tips dan trik pembuatan desain logo merek.
Baca Juga : Biaya Kuliah di UIN Malang Terjangkau, Kampus Maksimalkan P2B untuk Subsidi Silang
Pada kesempatan ini, Zanariah menuturkan Kota Kediri sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Kediri masih bisa dioptimalkan. Maka dari itu, Pemerintah Kota Kediri terus mendorong, membina dan mendampingi pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya. Salah satunya dengan edukasi tentang pentingnya pendaftaran HAKI atau sertifikasi merek.
Pj Wali Kota Kediri menambahkan memiliki sertifikat HAKI ini, selain sebagai dokumen legalitas usaha, juga sebagai aset yang bisa meningkatkan value dan daya saing produk. Selain itu juga sebagai dokumen hukum yang sah jika ada permasalan terkait penjiplakan.
“Fasilitasi Sertifikasi Hak Merek ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri untuk mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar bisa naik kelas,” terangnya.
Terakhir, Zanariah menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi hak merek untuk pelaku usaha di Kota Kediri ini semuanya gratis sehingga tidak perlu risau. Pemerintah Kota Kediri telah menyiapkan anggaran APBD untuk pendaftaran HAKI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri. Perlindungan hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga : Pelatihan Fortifikasi Okeh Disperdagin Kota Kediri Disambut Baik Pedagang Jajanan Sekolah
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani, narasumber dari Kemenkum & HAM Kanwil Provinsi Jawa Timur Ridsyal Rizki Yogaswara dan narasumber dari unsur profesional Rony Setiyawan serta peserta sosialisasi.