free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPU Situbondo Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 serentak di 13 Kecamatan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

22 - Feb - 2024, 03:13

Placeholder
Suasana Pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan suara di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Kota Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo hari ini masih  melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak di 13 Kecamatan. Rabu (21/2/2024).

Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara di 13 kecamatan yang diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari mulai pada Senin (19/2/2023) hingga Rabu (21/2/2023) akan molor dikarenakan ada beberapa kecamatan yang menunda rekapitulasi dengan alasan sistem sirekap eror atau gangguan. 

Baca Juga : Dipimpin Widodo C Putro, Arema FC Siap Tempur Hadapi Klub Raffi Ahmad

"Hari ini KPU Situbondo serentak melakukan rekapitulasi perhitungan suara di 13 Kecamatan, waktu rekapitulasi molor dari yang diperkirakan, karena hingga hari ini, Rabu (21/2/2024) Kecamatan Kapongan masih belum melaksanakan, kemungkinan besok, sedangkan kecamatan Arjasa, Sumbermalang dan Kecamatan Jangkar baru melaksanakan,"ujarnya.

"Jadi tidak apa-apa walaupun tidak dilaksanakan hari ini, karena rentang waktunya untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan masih sampai tanggal 02 Maret 2024," sambung Marwoto saat ditemui di kantor KPU Situbondo.

Kata Marwoto, kalau melihat simulasi yang kita laksanakan di kantor KPU Situbondo, maka pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Situbondo ini kita maksimalkan pelaksanaannya selama 3 hari, kecuali Kecamatan Panji yang kita kasih waktu satu minggu, karena jumlah TPS nya banyak.

"Pihaknya menargetkan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan selesai pada tanggal 22 Februari 2024, Kecuali Kecamatan Panji  yang dikasih waktu satu minggu untuk rekapitulasi suaranya. Setelah  rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu selesai, penghitungan suara akan dilanjutkan ke tingkat Kabupaten,"ujarnya.

Lebih lanjut Marwoto menjelaskan, kunci mahkota kita adalah C plano untuk mengetahui perolehan suara yang riil yang sekarang kita buka lebar. Ini adalah sebagai bentuk transparansi kita, jadi semuanya bisa melihat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan ini dan semua orang bisa melihatnya. 

"Bahwa pada pelaksanaan pemilu pemilu sebelumnya  rekapitulasi suara C Planonya hanya ditaruh tidak dibuka lebar lebar seperti sekarang ini, jadi ketika C Plano ini dibuka semua orang akan tahu mana jumlah perolehan suara para calon yang salah dan benar," bebernya.

Bagaimana efeknya dengan Sirekap, kata Marwoto,  bahwa Sirekap ini sebagai alat bantu, karena ini hanya sebagai alat bantu, maka yang harus menjadi pedoman adalah C.1 plano bukan hasil dari Sirekap. 

"Akan tetapi Sirekap itu fungsinya untuk memberikan informasi secara digital kepada masyarakat, mereka yang tidak bisa ke Kecamatan, dan tidak bisa ke TPS, maupun PPS bisa melihat di Sirekap, tetapi Sirekap itu ternyata ada problem karena menggunakan sistem OCR dimana ketika memfoto angka ketika masuk aplikasi banyak yang berubah,"bebernya

Baca Juga : Usai Dilantik, Komisioner KPU Jatim Tancap Gas Urus PSU hingga Santunan ke Petugas Pemilu

Itulah yang menimbulkan mengapa data yang ada di  KPU tiap hari itu naik turun, maka saya bilang dbeberapa pertemuan, untuk perolehan suara calon yang riil agar menunggu hasil rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, karena data suaranya jelas riil di masing masing dapil,"imbuhnya.

Dikatakannya, hasil perolehan suara semua calon peserta pemilu 2024 jangan berpedoman pada hasil perhitungan suara aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) karena ini hanya sebagai alat bantu saja.

Kenapa demikian karena server yang menyatu di KPU RI itu banyak hambatan, sehingga ketika temen temen melakukan upload salah.

"Sehingga ketika kita ikut data, di Sirekap itu sudah tidak akan salah, namun ketika menunggu, maka kita harus menghentikan kiriman data dari KPU-RI, itu yang menyebabkan ada perbedaan data, sehingga Sirekap ini memang menghambat informasi kepada publik terkait dengan kebenarannya, sehingga membuat para calon ini ragu terhadap data tersebut, benar atau salah," terangnya.

Jadi, kata Marwoto data yang ada di Sirekap ini jangan digunakan sebagai pedoman hasil riiil perolehan suara dari KPU, tetapi hasil riilnya  menunggu rekapitulasi dari KPU yang berasal dari data C.1 Plano yang sudah dihitung di tingkat KPPS pada tanggal 14 Pebruari 2024 lalu.


Topik

Peristiwa KPU Situbondo marwoto sirekap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya