JATIMTIMES - Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang pria paro baya yang tertangkap tangan menjadi pengepul judi online togel.
Pria berinisial BS (45) Warga Kecamatan Mangaran diamankan Resmob Satreskrim di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada hari Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga : Rekomendasi Mukena Berkualitas: Pilihan Terbaik Mukena Halima
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, menyampaikan penangkapan tersangka pengepul judi online togel berawal dari informasi masyarakat adanya penjual togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kapongan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Resmob Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti Handphone Oppo yang berisi tangkapan layar handphone pembelian togel dari beberapa orang. Dan juga beberapa bukti lainnya yakni uang tunai Rp. 134.000, 1 HP Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor.
"Saat diperiksa ditemukan barang bukti HP berisi pembelian togel online sehingga tersangka tidak bisa mengelak sebagai pengepul judi online," terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga : Rekomendasi Brand Baju Muslim Wanita Terbaik, Ada dari Halima!
"Tersangka terbukti secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," pungkasnya.