JATIMTIMES - Petugas Polsek Panji, Situbondo, menangkap tersangka penipuan dan penggelapan bernama Budi Harsono (51) warga Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pasalnya, pria paro baya tersebut membeli mobil Suzuki Swift dan Toyota Agya kepada korban Imam Syafi'i warga Ajung, Jember seharga Rp134,5 juta. Dia sempat membayar uang jadi sebesar Rp18 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp116,5 juta dibayar pakai cek kosong.
Baca Juga : Mengapa Mukena Halima Layak untuk Dimiliki? Review Terperinci di Sini!
Awalnya, korban hendak mencairkan cek sebesar Rp116,5 juta di salah satu bank di Kota Situbondo. Namun, ternyata cek yang digunakan untuk membayar sisa uang pembelian 2 mobil merupakan cek kosong.
Mengetahui tersangka Budi memakai cek kosong untuk membayar sisa uang pembelian 2 mobilnya, korban sempat menghubungi ponsel tersangka. Namun Budi tidak pernah mengangkat ponselnya. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Mapolsek Panji, Situbondo.
Kapolsek Panji, Situbondo AKP Nanang Priyambodo membenarkan, jika pihaknya menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Budi, dengan kerugian materi sebesar Rp116,5 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dititipkan di ruang tahanan Polres Situbondo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,"
ujar AKP Nanang, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga : Sopir Mobil Pikap Diduga Mabuk, Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Kota Blitar
Selain itu, AKP Nanang juga mengungkapkan jika terbukti bersalah atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372/378 KUHP.
"Jika terbukti tersangka bisa diancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun Penjara dengan jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.