free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ironi Pemilu 2024: Caleg Terlibat Skandal Perselingkuhan Tetap Raih Suara Tinggi di Kabupaten Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Feb - 2024, 23:49

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Google Images)

JATIMTIMES - Seorang caleg DPRD Kabupaten Blitar, MU (41), yang terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan seorang janda, ES (40), ternyata masih berhasil meraih suara tinggi dalam Pemilu 2024. 

Meskipun terlibat dalam kontroversi yang mencoreng nama baiknya, MU berhasil mendapatkan sekitar 201 suara, menurut data dari sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU.

Baca Juga : Tak Pandang Bulu, Aksi Mayor Teddy Tegas Minta Raffi Ahmad Minggir Bikin Warganet Kagum

Data tersebut menunjukkan ironi tersendiri di mana seorang caleg yang terjerat dalam kasus perselingkuhan dan pemalsuan buku nikah masih mendapatkan kepercayaan dari sebagian warga. 

Bahkan, MU memperoleh suara paling tinggi di partainya dari Dapil 2 (Nglegok, Srengat, Sanankulon) Kabupaten Blitar. 

Menurut informasi yang tercatat dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU pada Senin (19/2/2024) hingga pukul 12.00 WIB, MU mendapatkan 417 suara dari 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau mencapai 73,42 persen dari total TPS yang ada.

MU, yang merupakan seorang caleg dari partai berhaluan agama, digerebek warga di rumah ES sehari sebelum pencoblosan Pemilu. Penggerebekan terjadi setelah dicurigai berbuat asusila dengan ES. Meskipun berusaha melarikan diri, MU akhirnya ditangkap oleh warga dan aparat desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata MU juga terlibat dalam pemalsuan buku nikah siri untuk bisa dengan leluasa selingkuh dengan ES. Buku nikah palsu tersebut dibeli secara online dari Cianjur, Jawa Barat, namun terbukti palsu saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, kami dari pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup kuat untuk menahan MU, seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Blitar, atas dugaan perzinaan dan pemalsuan dokumen,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo.

Baca Juga : Bertambah, Penyelenggara Pemilu di Kota Batu Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus ini membuat MU terancam dipenjara dengan pasal berlapis, termasuk pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, MU terbukti terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum, termasuk dalam pemalsuan dokumen akta nikah,” imbuh Hendro.

Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa perselingkuhan telah berlangsung selama 2 tahun terakhir, dengan MU secara berulang kali melakukan hubungan badan dengan ES. Namun, akta nikah palsu menunjukkan adanya ketidaksesuaian tanggal, yang membuktikan bahwa perbuatan mereka adalah pelanggaran hukum yang serius.

Kini, MU harus mendekam di balik jeruji besi, sementara ironi pemilu ini memberikan gambaran tentang kompleksitas moralitas dan integritas dalam dunia politik, serta pentingnya integritas dalam menentukan pilihan dalam proses demokrasi.


Topik

Politik Pemilu caleg Blitar buku nikah palsu perzinaan caleg berzina



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni