free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Pelaku Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Asal NTB Hingga Tewas di Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Feb - 2024, 21:48

Placeholder
Dua orang tersangka pengeroyokan saat hendak dijebloskan ke tahanan Polres Situbondo. (Polres Situbondo untuk JATIMTIMES)

JATIMTIMES -  Setelah penangkapan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan sopir truk asal NTB hingga tewas, Satreskrim Polres Situbondo akhirnya menetapkan dua orang jadi tersangka.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra, yakni Kadir Sugianto (29) dan Anggi (19). Dari keterangan dan pengakuan para pelaku, diketahui kedua tersangka memukul korban hingga kritis di lokasi kejadian.

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jalan Dr Wahidin Kota Blitar, 3 Orang Luka-Luka

Kronologis kejadian bermula saat korban yang mengendarai truknya berusaha menyalip kendaraan di depannya. Saat menyalip, truk korban hampir menyenggol motor Dua orang pelaku.

Karena kesal,  kedua pelaku bersama temannya mengejar truk yang dikendarai korban dan menghadangnya. Saat berhenti, begitu korban turun, pelaku langsung mengeroyoknya sampai terkapar di tepi jalan.  Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit lantaran kondisinya sangat memprihatinkan.

Kernet truk mengaku tak berani melerai dan memilih diam dalam kejadian pengeroyokan lantaran takut jadi sasaran amukan para pelaku yang kesal dengan korban Bahrendra.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kita tetapkan 2 orang tersangka, sedangkan tiga orang lainnya statusnya sebagai saksi sebab saat kejadian ketiganya hanya menonton bahkan berusaha melerai, " tegas AKP. Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.

Baca Juga : Heboh, Nama Anak Vincent Rompies Disebut Terlibat dalam Dugaan Bullying SMA Binus SerpongĀ 

AKP Momon menambahkan sebelum melakukan pengeroyokan di jalur pantura Situbondo, para pelaku pesta minuman keras  di rumah salah seorang temannya.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo pengeroyokan sopir truk tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri