JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengajak masyarakat untuk berpikir bijak dalam menyikapi meninggalnya Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Sigit Widodo.
Sigit meninggal usai menjalankan tugasnya pada Pemungutan Suara 14 Februari 2024 lalu. Terlebih setelah memastikan bahwa seluruh pekerjaan di TPS 20 Kelurahan Polehan telah rampung.
Baca Juga : Dinkes Kabupaten Blitar: Jumlah Petugas Pemilu Sakit 56 Kasus
"Kami berharap masyarakat semua bisa lebih bijak dalam memaknai peristiwa dengan baik," ujar Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Rochani, Jumat (16/2/2024).
Dalam hal ini, KPU Kota Malang dan Jawa Timur juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Sigit Widodo. Terlebih telah merampungkan tugasnya saat hari H Pemungutan Suara.
"Kita tahu pekerjaan di TPS itu sifatnya sangat butuh kesukarelaan. Jadi mulai dari proses seleksi yang dibuat secara terbuka, artinya ada keinginan dari warga untuk bergabung sebagai penyelenggara," terang Rochani.
Atas peristiwa tersebut, dirinya berharap agar masyarakat tetap menjaga prasangka baik. Terlebih bahwa peristiwa tersebut merupakan takdir yang sudah ditetapkan bagi yang bersangkutan.
"Dan kami sebagai penyelenggara di sini, sebagai bentuk empati, memberikan penguatan dan dukungan kepada keluarga supaya setidaknya mereka bisa sabar dan kuat dalam menghadapi hal ini," jelasnya.
Ia menilai bahwa Almarhum Sigit Widodo termasuk salah satu orang yang dimuliakan di hari-hari terakhirnya. Sebab masih diberikaan kesempatan untuk bisa mengabdi kepada negara sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu.
Baca Juga : Awas! Bawaslu Sebut Potensi Pelanggaran Masih Bisa Terjadi Dihitung Rekap Pemilu
"Tentunya kami di KPU Provinsi dan Kota Malang, ada mekanisme terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi kepada pemyelenggara termasuk KPPS, baik sakit maupun sampai meninggal dunia," jelas Rochani.
Terkait santunan sendiri, menurutnya sudab ada alokasi yang telab disiapkan. Hanya saja saat ini KPU Kota Malang masih akan melakukan proses verifikasi tetkait status kepersertaan almarhum pada BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.
"Ini perlu kami komunikasi dengan pihak Pemda karena memang tidak boleh ada duplikasi penyaluran santunan maupun bantuan yang bersumber dari APBN," imbuhnya.