JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang masih terus mewaspadai adanya pelanggaran dalam Pemilu 2024. Tak hanya sebelum dan saat pelaksanaan pencoblosan, potensi pelanggaran dinilai masih ada pada tahap perekapan hasil penghitungan. Mulai dari pelanggaran administratif hingga pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menegaskan, pihaknya masih terus mengetatkan pemantauan. Pihaknya yang juga terlibat dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang berkomitmen melakukan penegakan.
Baca Juga : Jajaran TNI-Polri Tulungagung Cegah Gangguan Distribusi Logistik Pasca Pemilu 2024
"Di proses penghitungan, potensi pelanggaran itu ada. Sangat bisa terjadi. Ada potensi pelanggaran administratif atau pidana," ungkap Abdul Allam Amrullah saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (16/2/2024).
Dia mencontohkan, secara administratif salah satu yang rawan kerap kali terjadi kesalahan-kesalahan penulisan. Kerawanan itu berdampak pada hasil penghitungan. "Atau kesalahan karena kelelahan atau mungkin salah proses pengiriman kotak atau treatment kepada kotak atau dari sisi penyelenggara," kata pria yang disapa Allam itu.
Sedangkan dari sisi pidana, pihak-pihak yang melakukan perbuatan curang dengan pindah suara berpotensi terjadi. Termasuk dari pihak penyelenggara pemilu. Untuk itu, Allam memastikan Bawaslu memperketat pengawasan pada proses penghitungan. Ditanya mengenai temuan, Allam menyebut saat ini belum ada yang terindikasi.
"Kita perketat pengawasan rekapitulasi, kita kawal betul kotak dari gudang sampai nanti kita kawal betul dengan data pembanding dengan pengawasan kita. Kalau temuan belum ada, dan semoga tidak ada," harapnya.
Masalah kesalahan input, sambung dia, juga bisa terjadi hingga harus dilakukan uji sinkronisasi. Apalagi diterapkan aplikasi rekap tambahan yakni Sirekap dalam proses penghitungan TPS.
Baca Juga : Real Count KPU di Bantur Kabupaten Malang Kelebihan Suara ke Prabowo-GibranĀ
Seperti diberitakan, Bawaslu telah menangani beberapa pelanggaran pemilu 2024. Di antaranya pembakaran bendera parpol yang terjadi di Kecamatan Ngajum. Selain itu, ada dia pelanggaran dugaan politik uang pada sebelum pelaksanaan pencoblosan. Yakni di Kecamatan Gondanglegi dan Kecaman Turen.
Perkara pembakaran bendera parpol telah memasuki tahap dua penyerahan ke kejaksaan. Sementara dua dugaan politik uang tengah didalami Gakkumdu dengan melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan.