free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dituduh Dukun Santet, Warga Tamansari Dibacok Oknum PPK Sumbermalang Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Feb - 2024, 18:16

Placeholder
Kondisi Matrawi usai dilakukan penanganan medis karena menjadi korban pembacokan oknum PPK. (foto: Polres Situbondo untuk JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Matrawi (69) Warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo mengalami luka bacok di bagian kepala usai dirinya dianiaya oleh NH karena diduga menjadi dukun santet, Rabu (14/2/2024).

NH (29) yang merupakan oknum PPK Kecamatan Sumbermalang, Situbondo gelap mata usai mendengarkan cerita sang istri yang bermimpi sakit yang diderita istrinya karena disantet oleh M.

Baca Juga : Real Count KPU DPD Asal Jatim: La Nyala, Eks Ketua KPK, dan Keponakan Khofifah Bersaing Ketat

Tak menunggu lama, NH mengambil senjata tajam jenis golok dan menghampiri korban di rumahnya, saat melihat korban yang sedang bersantai di rumahnya, pelaku langsung menyabetkan golok ke arah kepala korban.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan usai dibacok, korban yang bersimbah darah karena luka di bagian kepala langsung dilarikan ke Puskesmas Sumbermalang, sedangkan pelaku diamankan oleh warga sebelum akhirnya ditangkap polisi kemudian digiring ke Mapolsek setempat.

"Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, ada 3 luka, korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat yaitu Puskesmas Sumbermalang, Alhamdulillah selamat dan sekarang sudah pulang, karena kondisinya sudah membaik," ungkap AKP Momon, Jumat (16/2/2024) dini hari di Mapolres Situbondo.

Selain itu kata Momon, setelah diamankan sementara di Polsek Sumbermalang, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Situbondo, untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini, Jumat (16/2/2024) pelaku sudah dijebloskan ke sel Polres Situbondo, karena telah melakukan penganiayaan berat kepada korban Matrawi, untuk kemudian diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga : Real Count KPU Hampir 50%, Prabowo 56,87%, Anies 25,27%, Ganjar Masih 17,86%

Pelaku NH dijerat dengan pasal 351KUHP tentang penganiayaan yang mengakibat luka berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

"Selain pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu setel pakaian dan sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku melakukan aksinya," pungkas AKP Momon.


Topik

Peristiwa Penganiayaan dugaan santet santet situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni