free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Diserahkan Kejaksaan, Perkara Pembakaran Bendera Parpol di Malang Segera Disidangkan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

16 - Feb - 2024, 00:30

Placeholder
Penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara kasus pembakaran bendera parpol dari Polres Malang kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).

JATIMTIMES - Perkara pembakaran bendera partai politik (parpol) di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu segera disidangkan. Hal itu dipastikan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Kamis (15/2/2024).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menerangkan, berkas perkara tindak pidana pemilu itu dinyatakan lengkap dan ditetapkan P21 pada Senin (12/2) lalu. Penyidik dari Dentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kini telah menyelesaikan tahap dua ke kejaksaan.

Baca Juga : PDIP Trending X, Netizen Ramai-Ramai Singgung Megawati

"Hari ini tanggal 15 Februari kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Malang selaku penyidik dari sentra Gakkumdu juga," ujar Deddy, Kamis (15/2/2024).

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, di antaranya korek api yang digunakan untuk membakar bendera PDI Perjuangan, bendera sisa terbakar  yang tinggal seperempat bagian, tiang sepanjang 3,5 meter dari bambu. Selain itu, ada bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp saat terekam kejadian tersebut di grup karang taruna setempat.

Dikatakan, selain barang bukti, tersangka yakni Hartono yang merupakan ketua RT juga dihadirkan langsung. Untuk perkara ini, kepada tersangka disangkakan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Pasal ini intinya mengacaukan menghalangi, jalannya kampanye pemilu. Ancaman pidananya satu tahun," kata Deddy.

Deddy berujar, mengacu Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP pidana terhadap tersangka dibawah lima tahun maka secara subjektif tidak bisa dilakukan penahanan. Melainkan, terhadap tersangka dikenakan wajib lapor.

"Dan insya Allah dalam waktu dekat segera kalau tidak halangan besok kami akan limpahkan ke pengadilan. Setelah itu dalam minggu depan kemungkinan sudah disidangkan," ucapnya.

Selama ini, lanjut Deddy, tersangka kooperatif untuk menghormati proses hukum yang ada. Hartono selaku tersangka diketahui merupakan seorang perani dan simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa. Motifnya merasa sakit hati terhadap  simpatisan PDI Perjuangan bernama Ponidi yang memasang bendera.

Baca Juga : Rapat Terbatas, Penjabat Wali Kota Batu Minta OPD Kerja Cepat

"Menurut keterangan saksi yang bersangkutan tidak terima karena baliho Caleg yang didukung dan APK lain rusak. Tapi di sekitar tempat tinggalnya hanya bendera PDIP yang tidak rusak. Maka dia berasumsi bahwa pelakunya simpatisan partai tersebut," ungkapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan dapat dilakukan restorative justice (RJ), Deddy menyebut harus sesuai syarat. Sedangkan dalam kasus ini, kejadian pembakaran bendera menyebabkan kondisi masyarakat sekitar lokasi kurang kondusif sehingga dilanjutkan untuk memberi efek jera.

"Dari kejadian itu masyarakat banyak yang takut keluar, banyak berkelompok, biasanya berkumpul tiap malam, dari beberapa saksi sudah mengatakan demikian," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembakaran bendera partai Kejari Kabupate Malang Polres Malanhn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy