free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Update Quick Count Versi Kawalpemilu, Prabowo-Gibran Unggul 52,32 Persen

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Feb - 2024, 16:43

Placeholder
Hasil Quick Count versi website inisiatif masyarakat Kawalpemilu.org. update per Kamis (15/2/2024) pagi. (Foto: situs resmi kawalpemilu.org)

JATIMTIMES - Hasil hitung cepat atau quick count versi Kawalpemilu.org, Kamis (15/2/2024), pukul 08.40 WIB, menunjukkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungguli dua pasangan lainnya. 

Berdasarkan hitung cepat Kawalpemilu, yang dipantau pada pukul 08.40 WIB, pasangan Prabowo-Gibran meraih 52,32%. Di waktu yang sama, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 31,26%, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 16,42%. 

Baca Juga : Pilpres Bisa Satu Putaran, Cek Syarat dan Ketentuannya

Namun, total tabulasi Kawalpemilu itu masih mencapai 2,88% atau mencakup data dari 23.720 tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai catatan, total TPS yang ada di Indonesia adalah 823.359.

Diketahui, hitung cepat atau quick count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.  

Melalui Keputusan KPU No.1035/2023 yang terbit pada Agustus tahun lalu, KPU telah membuka pendaftaran lembaga eksternal untuk mendaftarkan diri agar berhak melakukan jajak pendapat hingga perhitungan cepat.   

KPU pun telah menutup masa pendaftaran pada 15 Januari 2024 atau H-30 sebelum hari pencoblosan. Hal itu sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  

Pasal 449 UU Pemilu, Ayat 3, menyebutkan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.  

Hasilnya, ada 83 lembaga yang mendaftarkan diri. KPU kemudian melakukan audit kepada puluhan lembaga survei tersebut agar memenuhi ketentuan Peraturan KPU No. 9/2022. Pada 6 Februari 2024, baru 81 lembaga yang diberikan sertifikat terdaftar karena sudah memenuhi syarat.  

Baca Juga : Tak Ada PSI, Ini 8 Parpol yang Lolos DPR Versi Quick Count

Kawalpemilu.org tidak termasuk dalam daftar lembaga yang tersertifikasi KPU untuk melaksanakan quick count Pilpres 2024. Namun, Kawalpemilu.org dapat menjadi alternatif rujukan untuk memantau hasil pemungutan suara Pilpres dan Pemilu 2024 lantaran merupakan inisiatif masyarakat. 

Update hasil penghitungan Kawalpemilu.org untuk Pilpres 2024 dapat dipantau oleh publik melalui tautan berikut: https://kawalpemilu.org/ 

Sementara untuk menyaksikan live hasil quick count Pemilu 2024 bersama tiga lembaga survei tersertifikasi KPU. Di antaranya Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia.


Topik

Peristiwa Pemilu 2024 pilpres daftar pemilih tetap quick count



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni