JATIMTIMES - Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024. Perolehan suara sementara di atas 70 persen, tiga lembaga survei misalnya telah mencatatkan delapan hingga sembilan partai politik bakal melenggang ke DPR RI pada 2024 ini.
Adapun syarat parpol dapat lolos ke Parlemen apabila mereka berhasil melampaui ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Juga : Charta Politika Pagi Ini: Prabowo-Gibran Unggul 57,81 Persen Dalam Hitung Cepat
Lembaga survei pertama Charta Politika merilis hasil quick count alias hitung cepat Pileg 2024 dengan perolehan suara 91,40 persen per Kamis (15/2) pukul 07.16 WIB. Berdasarkan hasil hitung cepat Charta, terdapat sembilan parpol yang lolos ke Parlemen.
Disesuaikan dengan urutan, mereka yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PKS, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Jumlah parpol tersebut sama seperti dengan Pileg 2019, hanya saja urutan perolehan suaranya yang berbeda.
Kemudian survei yang kedua, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang tak jauh berbeda. Data per Kamis (15/2) pukul 06.49 WIB dengan 79,10 persen suara yang masuk, hanya delapan parpol yang lolos ke Parlemen. Sebab PPP masih berada di 3,78 persen suara.
Urutan perolehan tertinggi ke terendah pun juga berbeda dengan Charta. LSI mencatatkan PDIP paling unggul, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Lalu ketiga Poltracking Indonesia dengan perolehan suara yang masuk sebesar 70,77 persen per Kamis (15/2) pukul 06.11 WIB. Hasilnya juga masih delapan parpol yang lolos ke parlemen lantaran suara PPP masih berada di 3,59 persen.
Baca Juga : Alif Ahmad Khasan: Sang Guru Spiritual di Balik Pemberontakan PETA di Blitar
Urutan parpolnya pun senada dengan LSI, yakni PDIP paling teratas, disusul Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Dari hasil penghitungan cepat tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak terlihat dalam urutan 8 parpol.
Perlu diingat, hasil hitung cepat berasal dari survei dan bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.