JATIMTIMES - Berkas kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) calon anggota DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP telah resmi dilimpahkan dari Polres Blitar Kota ke Kejaksaan Negeri Blitar pada Selasa, 13 Februari 2024. Proses pelimpahan ini disaksikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Blitar, menandakan komitmen mereka dalam mengawal integritas pemilu.
Kejaksaan Negeri Blitar menerima pelimpahan berkas tersebut melalui Kasi Pidum, Wahyu Susanto, yang menjelaskan bahwa tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Blitar Kota. Pendampingan dalam proses pelimpahan juga dilakukan oleh Kasi Intel, Prabowo Saputro.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS yang Dijuluki Benteng Kuat PDIP
Setelah menerima pelimpahan, penuntut umum akan melanjutkan proses dengan melemparkan perkara tindak pidana pemilu kepada Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 15 Februari 2024. Wahyu Susanto menegaskan bahwa penentuan jadwal persidangan akan dilakukan setelah pelimpahan ke pengadilan.
“Kami dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Blitar yang tergabung dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar pada Selasa 13 Februari 2024 telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana pemilu dengan tersangka inisial YAW bin M berkas perkara pidana pemilu, dari penyidik Polres Blitar Kota,” ungkap Kasi Pidum Wahyu Susanto didampingi oleh Kasi Intel Prabowo Saputro.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka YAW adalah Pasal 521 juncto 491 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai perusakan APK pada masa kampanye. Ancaman pidana maksimal bagi pelanggaran ini adalah 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta. “Setelah pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Blitar, kami akan menerima penetapan kapan hari persidangan,” imbuh Wahyu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses hukum ini hingga pada sidang putusan. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait, dan berkas kasus ini dianggap lengkap untuk dilanjutkan ke pihak Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Wali Kota dan Wawali Blitar Monitoring TPS, Pantau Penghitungan Suara Pemilu 2024
“"Bawaslu Kabupaten Blitar siap mengawal kasus ini sampai pada sidang putusan. Kami berkomitmen untuk memastikan integritas pemilu terjaga dengan baik. Melalui proses hukum yang transparan dan adil, kami akan memberikan dukungan penuh untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran pemilu mendapat penindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ida.
Laporan kasus ini diadukan oleh Edy Purnomo alias Kunthing, dengan korban yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Blitar dari PDI Perjuangan, yakni Supriadi. Lampiran laporan tersebut masuk ke Panwaslu Kecamatan Srengat pada Jumat, 29 Desember 2023, dan kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Blitar karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.