JATIMTIMES - Pelaku Pencurian sebanyak 24 kambing yakni YN (33) warga desa Jangkar, Situbondo berhasil diamankan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Situbondo. Senin (12/2/2024).
YN di amankan tim Resmob saat hendak mencari sasaran curian yakni kambing di daerah Kapongan, Situbondo. Pelaku mengambil kambing milik orang lain di sekitar persawahan dengan sang pemilik yang sedang mencari rumput.
Baca Juga : Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslu Kota Blitar Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
Kasatreskrim polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, Setelah mendapatkan sasaran pelaku langsung memotong tampar yang terlilit di leher dan mengambil kambing dengan cara dibungkus karung lalu dinaikkan ke atas sepeda motor.
"Setelah berhasil mendapatkan curiannya pelaku langsung membawa kambing tersebut kepada penadah yakni SM (50) warga Desa Banyuputih, Situbondo untuk dijual di pasar Sabtuan Sumberkolak, dan pasar Kamisan Asembagus, Situbondo, Dengan mengambil laba Rp. 200.000,- per ekor, Ketika penadah membeli kepada pelaku Rp 800.000,- di jual lagi dengan harga Rp 1.000.000,-," ujarnya.
Selain itu, AKP Momon juga menjelaskan, Pelaku mencuri di 19 TKP dengan jumlah 24 kambing yang telah di ambil, dan sebagian besar di wilayah Situbondo.
"Sebelumnya banyak warga masyarakat yang melaporkan kepada kami bahwa dalam beberapa Minggu ini sering kehilangan hewan ternaknya, setelah kami selidik ternyata ya pelaku YN ini yang berhasil kami amankan," imbuhnya.
Baca Juga : Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Situbondo Awasi Praktik Kampanye Terselubung dan Politik Uang
Momon juga mengatakan, tak hanya tersangka yang di amankan, Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Yakni, sepeda motor Vario nopol DK 3872 FCW, Sabit dan juga karung putih yang di bawa pelaku.
"Untuk saat ini penadah juga kami amankan sementara untuk kita mintai keterangan, berserta pelaku dan juga barang bukti ke Mapolres Situbondo," Pungkasnya.