JATIMTIMES - Masa tenang Pemilu 2024 di Kota Blitar masih disertai dengan upaya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan. Pada hari kedua masa tenang, Bawaslu Kota Blitar bersama Satpol PP intens melakukan penyisiran di berbagai titik wilayah tersebut. Ribuan APK telah diturunkan pada hari sebelumnya, namun masih terdapat sejumlah APK yang sulit dijangkau, seperti bendera partai politik yang terpasang di atas pohon.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz, mengungkapkan bahwa mayoritas APK yang belum diturunkan berada di lokasi sulit dijangkau.
Baca Juga : Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Situbondo Awasi Praktik Kampanye Terselubung dan Politik Uang
Petugas gabungan membawa mobil skylift untuk menurunkan APK yang terpasang di tempat-tempat tinggi, seperti pohon dan tiang besi. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah penegakan aturan bahwa selama masa tenang kampanye dan pemasangan APK dilarang.
"Dalam rangka menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kami terus melakukan upaya penertiban terhadap alat peraga kampanye yang masih terpasang selama masa tenang,” ungkap Azis, Senin (12/2/2024).
Aziz menambahkan bahwa meskipun sebagian besar APK telah ditertibkan, penertiban masih berlangsung dengan jumlah penertiban sudah mencapai 95 persen. Namun, belum ada rekapitulasi detail mengenai jumlah APK yang telah diturunkan. Hingga saat ini, sekitar 23 bando dan billboard telah berhasil diturunkan dari berbagai lokasi di Kota Blitar.
“Meskipun sebagian besar APK telah kami turunkan, masih terdapat beberapa yang sulit dijangkau, seperti yang terpasang di atas pohon dan tiang besi. Untuk itu, kami bekerja sama dengan petugas gabungan untuk memastikan bahwa seluruh APK yang melanggar aturan masa tenang dapat segera diturunkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aziz juga mengimbau semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang dengan tidak melakukan kegiatan kampanye, termasuk memasang APK. Ia juga mengapresiasi partai-partai yang telah secara sukarela menurunkan APK mereka selama masa tenang ini.
Baca Juga : Atasi 4 TPS Rawan, Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Seperti Ini
Penertiban APK selama masa tenang Pemilu menjadi upaya untuk menciptakan kondisi yang adil dan teratur dalam pelaksanaan Pemilu, serta menegakkan aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga proses demokrasi yang berkualitas.
“Kami mengimbau seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas dan adil. Kami juga mengapresiasi kerjasama dari partai-partai politik yang telah secara sukarela menurunkan APK mereka. Semoga dengan kerja keras bersama, kita dapat menyelenggarakan Pemilu yang bersih dan transparan untuk kepentingan demokrasi kita,” pungkas Aziz.