JATIMTIMES - Memasuki masa tenang, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan patroli Gabungan dengan beberapa Stakeholder untuk mengawasi terjadinya kemungkinan praktik politik uang jelang hari pemilihan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu Bawaslu juga akan mengawasi praktik kampanye terselubung baik langsung maupun melalui sosial media, Senin (12/02/2024).
"Pada masa tenang Bawaslu masih fokus pada pembersihan Alat Peraga Kampanye yang melibatkan Trantib Kecamatan, anggota Kodim 0823, Anggota Polres Situbondo, KPU Situbondo, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan PKAD di masing-masing kecamatan," jelas Fitriyanto Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Situbondo.
Baca Juga : Bawaslu Kota Malang Klaim Penertiban APK 75 Persen, Warga Masih Lihat Banyak Banner Caleg
Pada masa tenang ini, Bawaslu melakukan pengawasan difokuskan pada pembersihan terhadap alat peraga dan bahan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan kita berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk juga dengan penyelenggara teknis.
Terkait dengan patroli pengawasan pada masa tenang, kara Fitriyanto, juga fokus pada bentuk pengawasan aktivitas kampanye lainnya. Hari tenang ini adalah hari dimana tidak peserta pemilu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
"Oleh karena itu, pengawasan terkait adanya kegiatan yang dapat dipersepsikan sebagai kegiatan kampanye itu juga menjadi salah satu fokus yang kita lakukan dalam pengawasan ini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Fitriyanto melanjutkan, pengawasan terkait dengan konten-konten yang ada di media yang bisa dimaknai sebagai kampanye. "Terkait dengan pengawasan di media baik itu media elektronik maupun media cetak serta media sosial, Bawaslu bekerjasama dengan tim cyber terus menyelusuri portal-portal atau konten berita di internet," tegasnya.
Baca Juga : Kota Blitar Raih Nilai Tertinggi SPI di Jawa Timur, Langkah Maju dalam Perangi Korupsi
Selain itu, Fitriyanto mengungkapkan Bawaslu akan melakukan patroli anti politik uang bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo, harapannya pada masa tenang ini benar-benar menjadi masa yang di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye dan bisa dipatuhi oleh peserta pemilu yang ada di Kabupaten Situbondo.
"Jika Bawaslu menemukan adanya indikasi kampanye, maka berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5 tahun 2023 yang disampaikan oleh Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Situbondo akan menindak tegas dugaan kampanye pada masa tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Fitriyanto.