JATIMTIMES – Mendekati puncak pesta demokrasi pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat untuk ikut serta dan aktif dalam mengawasi potensi terjadinya tindak pelanggaran peserta pemilu.
Bawaslu juga mengajak warga untuk menolak dan bahkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan praktik politik uang atau money politic yang mungkin terjadi selama masa tenang.
Baca Juga : Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslu Kota Blitar Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
Menurut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, masa tenang pemilu telah dimulai sejak 11 Februari dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.
“Selama masa tenang, peserta pemilu diantaranya tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye, politik identitas, termasuk money politic,”ujar Indra, pada Senin (12/2/2024).
Dia menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pengurus parpol dan peserta pemilu di Banyuwangi agar tidak melakukan praktik kecurangan pemilu.
Apabila tetap melakukan pelanggaran dan tertangkap tangan serta ada laporan warga, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Sudah kita himbau apa yang harus dilakukan dan dilarang terkait dengan masa tenang. Jika kedapatan melanggar maka akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Dalam upaya mempersempit kesempatan untuk melakukan tindak kecurangan, Bawaslu mengerahkan Panwascam hingga Panwaslu kelurahan/desa se-Banyuwangi untuk melakukan patroli pengawasan di wilayah masing-masing.
“Selama masa tenang kita maksimalkan patroli terus. Mencegah hal-hal yang berpotensi melanggar dan kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam masa tenang,” imbuh Indra.
Baca Juga : Pemkab Malang Peringati Isra Mikraj, Bupati Sanusi: Ini Menjadi Momen Muhasabah Diri
Selain memberikan peringatan kepada peserta pemilu, Bawaslu Banyuwangi turut mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), Kades dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
“Patroli keliling di masa tenang ini tidak hanya berkaitan dengan politik uang, sara dan politik identitas. Disitu termasuk memastikan netralitas ASN, kemudian kepala desa beserta para perangkat desa,” ujar Indra.
Dia menambahkan, setelah masa tenang berakhir maka akan dilanjut pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Bawaslu mengajak seluruh warga Banyuwangi untuk mendukung dan berpartisipasi aktif kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu dengan mendatangi undangan KPPS ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka dan tidak golput dalam Pemilu 2024.