free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Percepat Kembalikan Keindahan Kota Batu, KPU Imbau Peserta Pemilu Lepas APK

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

11 - Feb - 2024, 02:17

Placeholder
Petugas saat menertibkan APK di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masa kampanye Pemilu 2024  berakhir Sabtu (10/2/2024) pukul 23.59 WIB. Mempersiapkan pelaksanaan masa tenang atau masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, tim gabungan bakal diterjunkan untuk melepas dan mencabut alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Batu.

Masa tenang kampanye pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Baca Juga : Hingga Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Kabupaten Malang Catat 11.963 Pelanggaran APK

“Masa kampanye berakhir hingga pukul 23.59. Menandai itu, kami mencabut seluruh APK di Kota Batu. Untuk mencabut APK, kita fasilitasi bersama tim gabungan,” ucap Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto usai  rapat koordinasi persiapan pelaksanaan masa tenang tahapan Pemilu 2024.

Pelepasan dan pencabutan itu bakal dilakukan pada petang nanti oleh petugas gabungan. Meski demikian, Heru ingin para peserta pemilu ikut berkontribusi dalam pelepasan dan pencabutan APK di seluruh wilayah Kota Batu.

Pencabutan dan pelepasan APK  akan mengembalikan estetika keindahan di Kota Batu. Apalagi, Kota Batu sebagai kota wisata yang menjadi jujukan hingga jutaan wisatawan.

Sehingga nanti pada masa tenang, sudah tidak ada lagi APK yang terpasang di Kota Batu. Dengan keterlibatan peserta pemilu, tentu akan mempercepat pelepasan dan pencabutan APK.

Meski demikian, jika nantinya ada peserta pemilu yang akan mengambil, tetap diperkenankan. “Boleh diambil. Nanti ada beberapa lokasi, bisa di kantor Bawaslu atau Satpol PP,” imbuh Heru.

Baca Juga : Lebih dari 90% Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Melanggar Aturan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto menambahkan, jika masa tenang masih didapati APK, tidak ada sanksi. Namun, bersama tim gabungan,  Bawaslu tidak pandang bulu untuk melakukan pencopotan dan pelepasan APK.

“Langsung dibersihkan, tanpa disurati,” ucap Supriyanto. Tapi untuk meringankan kerja tim gabungan ini, Supriyanto mengimbau peserta pemilu ikut berpartipasi melepas APK.

 


Topik

Politik Alat peraga kampanye APK Kota Batu melepas APK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy