JATIMTIMES - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah menerima laporan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Dalam waktu dekat, polisi bakal menggelar mediasi terkait dugaan kasus kekerasan tersebut.
Telah dilaporkannya kasus kekerasan yang diduga dialami santri yang masih berusia di bawah umur tersebut disampaikan Panit PPA Polres Malang Aiptu Erleha BR Maha saat dikonfirmasi media online ini, Sabtu (10/2/2024). "Iya, sudah ada laporannya," katanya.
Baca Juga : Sosok Tamara Tyasmara, Aktris yang Putranya Meninggal Diduga Dibunuh
Sebagaimana diberitakan, kabar adanya santri diduga mengalami kekerasan saat berada di ponpes kawasan Kecamatan Lawang tersebut sempat viral di media sosial. Kabar dugaan kekerasan yang dialami santri tersebut ramai menjadi perbincangan warganet usai diunggah oleh akun Facebook Yudha Kenthung Bin Sujono ke grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya).
Dalam postingannya pada Sabtu (10/2/2024), akun tersebut mengaku baru saja mengunjungi temannya ke Kecamatan Lawang. Dia mendapat kabar bahwa anak temannya itu diduga telah mengalami kekerasan.
Wujud kekerasan yang diduga dialami korban tersebut mulai dari disulut menggunakan setrika listrik, leher dijerat menggunakan handuk, hingga disulut korek api. Pelakunya diduga kakak kelas korban.
Kekerasan tersebut dialami korban berkaki-kali. Yakni pada 4 Desember 2023. Namun orang tua korban baru mengetahui kejadian dugaan kekerasan tersebut pada 6 Desember 2023.
Kejadian memilukan yang dialami korban tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Malang pada 8 Desember 2023. Akibat kejadian tersebut, hingga kini bekas luka kekerasan masih membekas di tubuh korban.
Paska-kekerasan yang dialaminya, korban dikabarkan masih mengalami trauma. Terutama saat melihat perabotan elektronik seperti setrika listrik hingga rice cooker.
Korban dikabarkan juga masih trauma jika melihat perawakan seorang santri. Bahkan korban juga masih sering mengigau saat tidur.
"Rencana mau kita mediasi karena korban dan terlapor masih dibawah umur," ujar Erleha.
Kapan agenda mediasi tersebut akan dilangsungkan, Erleha menyebut secepatnya. Nantinya, sejumlah pihak terkait juga bakal dilibatkan dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Malang tersebut.
"Nanti proses mediasi melibatkan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang), Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kemenag (Kementerian Agama). Tapi masih akan kami jadwalkan dulu," pungkasnya.