JATIMTIMES - Pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024, Calon Wakil Presiden RI Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyampaikan, bahwa kebebasan pers mutlak haris dijaga.
Hal itu disampaikan Cak Imin usai menghadiri acara Slepet Imin di Cemara Ballroom, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (9/2/2024). Bahkan Cak Imin menyarankan agar para wartawan atau jurnalis dapat memiliki hak untuk bebas dari segala tuntutan.
"Kebebasan pers mutlak harus dijaga, bahkan kalau perlu jurnalis memiliki hak untuk bebas dari tuntutan, yang menyangkut pemberitaan yang benar," tegas Cak Imin.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, di momentum Hari Pers Nasional 2024 ini, seluruh pers harus dapat menghadirkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Hal itu harus terus dilakukan dan diwujudkan agar dapat mendorong kemajuan dan persatuan bangsa. Cak Imin pun meyakini, sebuah media yang sudah profesional akan memberikan dan menyajikan beragam berita terpercaya.
"Saya sangat yakin, media yang profesional memberikan informasi-informasi yang benar, mendidik, selamanya akan tetap punya pembacanya sendiri dan dicintai masyarakat," terang Cak Imin.
Di akhir penyampaiannya, Cak Imin juga berkesempatan mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2024 untuk seluruh pers yang ada di Indonesia.
"Selamat Hari Pers Nasional, 9 Februari 2024. Semoga media kita, pers Indonesia semakin profesional dan berkualitas," tutur Cak Imin.
Sebagai informasi, dalam mewujudkan kebebasan pers, pasangan calon presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) memiliki delapan program untuk kemerdekaan pers.
Pertama, merevisi berbagai aturan yang menghambat kebebasan pers dan sipil. Kedua, memfasilitasi tumbuhnya ekosistem industri pers nasional yang sehat dan kuat, serta mampu bersaing dengan media asing berbasis teknologi melalui dukungan kebijakan dan pendekatan fiskal.
Ketiga, menindak tegas kasus intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers. Keempat, mendukung regulasi terkait kompensasi yang adil demi ekosistem pers yang sehat. Kelima, menjamin akses pers terhadap data, informasi dan dokumen publik milik pemerintah. Keenam, memberikan kebebasan berserikat bagi seluruh insan pers.
Ketujuh, menempatkan pers sebagai mitra strategis pemerintah dan mengedukasi publik serta mengawal demokrasi. Kedelapan, memelopori keterbukaan pemerintah terhadap kritik pers, dimulai dengan contoh dari pemerintahan tingkat tertinggi.