JATIMTIMES - Seorang pria di Desa Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, kepergok melakukan dugaan kekerasan juga pencabulan kepada wanita 19 tahun.
Modus pelaku dengan menumpang salat di rumah temannya yang merupakan penjaga toko kelontong Madura. Warga dan pemilik toko curiga karena ada teriakan korban, hingga akhirnya memergoki perbuatan bejat pelaku.
Baca Juga : Klarifikasi Iwan Fals Usai Disebut Bakal Isi Kampanye Akbar AMIN di JIS
Video amatir warga menunjukkan pelaku dibawa keluar dari sebuah rumah di Dusun Jetak Ngasri, Mulyoagung, Dau.
"Terjadi kekerasan di lokasi Jetak Ngasri, motif percobaan pemerkosaan, korban dua orang perempuan, lokasi di toko Madura. Tersangka tertangkap," ungkap warga yang merekam video tersebut. Pelaku tak bisa kabur dari rumah korban karena dikepung warga. Saat digelandang ke mobil polisi, pelaku juga nyaris jadi bulan-bulanan massa.
Rekaman tersangka digelandang keluar dari TKP ramai di beberapa grup WhatsApp warga, Rabu (7/2/2024). Saat dikonfirmasi, Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha membenarkan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (3/2/2024). Korban diketahui berinisial S (19), sendangkan pelaku SA (33).
"Kasusnya Sabtu (3/2/2024). Awalnya si pelaku itu kan teman bapaknya korban. Pas di rumahnya korban itu mau numpang salat. Dia dikasih sarung lalu masuk. Saat dia menuju ke musala rumah, pelaku diduga malah menemui korban langsung mencium korban," jelas Erlehana saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Rabu (7/2/2024).
Selain mencium korban, lanjut Erlehana, pelaku berusaha memeluk korban. Korban saat itu berteriak. "Pada saat berteriak itu akhirnya dicekik, tujuannya agar tidak berteriak. Sampai mereka berdua terjatuh dan posisi korban di bawah masih dicekik," tuturnya.
Kejadian itu terdengar oleh kakak dari korban dan memergoki pelaku. Kaget dengan perlakuan itu, kakak korban berteriak meminta tolong. Alhasil, warga sekitar lokasi mendatangi lokasi. Ayah korban yang mengetahui informasi itu langsung melaporkan ke polisi.
"Waktu itu kebetulan ada bapaknya menunggu pelaku yang katanya numpang salat. Bapaknya di luar rumah. Karena teriakan kakak korban itu langsung melapor setelah masuk (memergoki pelaku)," kata Leha, sapaan Erlehana.
Baca Juga : Hadiri Tabrak Prof di Malang, Mahfud Janji Lunasi Utang Petani dan Nelayan Senilai Rp 687 Miliar
Leha menyebut, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik tersangka maupun korban sama-sama pendatang dari Kabupaten Pamekasan, Madura. Tersangka diketahui juga merupakan pemilik toko kelontong di wilayah Kota Batu.
Dari penggalian keterangan lebih lanjut, kata Leha, tersangka adalah teman dari ayah korban. Keduanya menjadi pendatang karena sama-sama berkeinginan membangun usaha sembako. Kini, tersangka SA harus berurusan dengan penyidik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenai Pasal 289 KUHP Juncto pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 th 2002 tenta tindak pidana kekerasan seksual. Leha menyebut, pihaknya juga mencantumkan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan karena ada tindakan mencekik korban di lehernya.
"Tersangka sudah ditahan, pasal yang dikenakan pasal pencabulan dan kekerasan. Mungkin juga akan kami lapis dengan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tandasnya.