free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Saksi Mahkota, Polisi Ungkap Kondisi Anak Korban KDRT di Singosari Membaik

Penulis : Muhammad PL - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Feb - 2024, 02:36

Placeholder
TKP Kediaman seorang yang ibu menjadi korban dugaan KDRT di Kecamatan Singosari.

JATIMTIMES - Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana memastikan kondisi Y (5) yang merupakan anak dari korban dugaan KDRT di Singosari, Kabupaten Malang kini membaik, Rabu (7/2/2024). 

Pasca trauma diduga akibat mengetahui tindakan sang ayah Yayan (40) kepada ibunya Dayang Santi (40), ia telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Baca Juga : Bank Jatim Bagikan Dividen Rp 816 Miliar

Disebut sebagai saksi utama, polisi memilih memastikan pemulihan kondisinya baru memintai keterangan. Tak lain, untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Saat ini anak korban masih diberikan pendampingan khusus karena saksi mahkota masih ini di bawah umur. Pendampingan psikologis terus dilakukan agar anak ini bisa memberikan keterangan yang jelas," ungkap Kapolres Malang saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Dikatakan, pihaknya tetap mempertimbangkan bahwa penggalian keterangan anak nantinya tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum pulih. Pada kasus ini Polres Malang memilih lebih berhati-hati agar dapat mengungkap kebenaran dengan lebih jelas. 

Apalagi, kata pria yang disapa Kholis itu, dalam penjalanan pasca kejadian banyak perubahan pada tempat kejadian perkara. Ia menduga karena adanya ketidaktahuan dari warga sekitar dan pihak-pihak terkait.

"Kami sangat hati-hati sekali karena memang minim bukti saat ke TKP, kondisinya sudah tidak seperti awal kejadian. Mungkin karena tidak tahu jadi beberapa pihak termasuk warga membersihkan lokasi kejadian," tambahnya.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, Kholis mengatakan masih butuh waktu lagi. Ia tak ingin gegabah dalam menetapkan keterlibatan pelaku apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. 

Baca Juga : Investasi Kota Malang Naik 197%, Disnaker-PMTSP: Ekonomi Kita Membaik

"Kami masih mengumpulkan alat bukti. Kemudian kami masih menunggu hasil autopsi oleh pihak rumah sakit itu kuncinya setelah bukti terpenuhi kami sampaikan updatenya," kata Kholis.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil keterangan saksi anak jika memang kondisinya telah pulih dari trauma. Untuk sementara Satreskrim Polres Malang melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus memantau secara berkala kondisi anak dari korban.

"Kondisi anak, sudah dengan pendampingan, sudah berangsur normal. Kami ingin menghilangkan trauma namun juga ingin mendengarkan keterangan yang bersangkutan, butuh waktu," tutupnya.

Seperti diberitakan, Dayang Santi meninggal dunia diduga dicekoki cairan pembersih lantai oleh suaminya Yayan (40). Itu terjadi pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 13.00 wib yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun, belum cukup alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban hingga ditetapkan tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas KDRT bunuh diri minum racun pembersih lantai pembunuhan singosari kabupaten malang dugaan pembunuhan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad PL

Editor

Sri Kurnia Mahiruni