JATIMTIMES - Kasus tindak pidana pemilu berupa pembakaran bendera partai politik di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Pelakunya yang merupakan ketua RT di Ngajum berinisial H telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian itu hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan Polres Malang usai pelimpahan oleh Bawaslu beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang Pastikan Tak Ada Kampanye saat Reses
"Sudah (ada tersangka). Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pelaku inisial H ini," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).
Kapolres menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi keterangan. Unsur laporan serta bukti-bukti yang ada dinilai telah lengkap. Sehingga, polisi bisa melakukan percepatan penanganannya.
"Tentunya dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Yang memang dibatasi waktu, hari ini kami percepat, serta akan segera berkasnya tahap satu (diserahkan) ke jaksa penuntut umum," jelas Kholis, sapaannya.
Bukti yang dinyatakan lengkap juga karena telah ditemukannya alat pembakar yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Sedangkan untuk motif pelaku, Kholis menyebut hanya persoalan sentimen secara personal di antara masyarakat.
"Alat bukti sudah mencukupi semua, bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita dapatkan. Kalau motif, tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena memang dendam atau sentimen pribadi," ringkasnya.
Baca Juga : Sidak Stadion Kanjuruhan, Kejari Dalami Dugaan Penyimpangan Bongkar Aset
Seperti diberitakan, Kamis (1/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melimpahkan laporan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut ke Polres Malang. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Malang telah menindaklanjuti laporan pembakaran bendera PDIP tersebut termasuk melakukan kajian.
Hasilnya, laporan pembakaran bendera PDIP tersebut dinilai layak dan memenuhi unsur untuk kemudian ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni memenuhi sebagai unsur tindak pidana pemilu. Bukti yang disertakan dalam pelimpahan laporan itu di antaranya bekas sisa bendera yang dibakar, korek api dan tiang.
Polres Malang yang menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu, memastikan tindakan pembakaran bendera parpol melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Proses penanganan tindak pidana pemilu ini sesuai dengan ketentuan memiliki waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang.