JATIMTIMES - Pelantikan Kepala Prodi (Kaprodi) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) menuai polemik di kalangan internal. Beberapa pihak menilai bahwa pelantikan tak sesuai dengan Peraturan Rektor (Pertor).
Lebih detail, peraturan yang dimaksud adalah Pertor Universitas Brawijaya Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian, Ketua dan Sekretaris Program Studi di Universitas Brawijaya. Namun diketahui, bahwa Pertor yang dijadikan patokan oleh beberapa pihak yang memprotes pelantikan tak prosedur tersebut adalah Pertor lama.
Baca Juga : Polemik Pelantikan KPS Ilmu Pemerintahan, Begini Penjelasan Dekan FISIP UB
Dalam proses pelantikan Kepala Program Studi (KPS) pada Ilmu Pemerintahan FISIP UB, sejatinya telah sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Dasar yang digunakan dalam pelantikan KPS ini adalah Pertor 12 Tahun 2023 junto Pertor 61 tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor. Dalam Pertor tersebut, disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi KPS adalah minimal bukan Lektor, melainkan minimal Asisten Ahli.
"Nah yang bersangkutan ini Asisten Ahli, artinya memenuhi kriteria persyaratan," kata Kepala Divisi Hukum Universitas Brawijaya Haru Permadi saat ditemui, Selasa (6/2/2024).
Hal ini telah jelas disebutkan dalam Pasal 137, poin o nomor 4 yang berbunyi "Paling rendah asisten ahli bagi calon pejabat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3) huruf t sampai dengan ss".
Sementara Pasal 134 ayat 3 sendiri menjelaskan tentang pegawai-pegawai yang strukturnya berada di bawah Rektor, seperti wakil Rektor, Dekan, Direktur SPUB, Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Ketua Satuan, Direktur BPU, wakil direktur BPU.
Kemudian, Direktur Direktorat; Direktur PSDKU; Metua SAF; wakil Dekan; wakil direktur SPUB; wakil direktur PSDKU; Ketua Departemen; Deputi; Ketua Pusat; Kepala Pusat; Sekretaris Satuan; Kepala UPT; Staf Ahki Rektor; Kepala Divisi; Kepala Program Studi dan yang lainnya.
Kemudian, dalam hal pengusulan tentunya diusulkan oleh Dekan dan diangkat oleh Rektor. Sehingga, dalam pengangkatan KPS oleh Rektor ini berdasarkan usulan yang disampaikan oleh dekan. Hal ini juga telah jelas sebutkan dalam Pertor Pasal 144 ayat 10, dimana berbunyi, "Ketua Program Studi diangkat oleh Rektor atas usul Dekan atau Direktur SPUB".
Baca Juga : Potensi Mal Administrasi, Pelantikan Kaprodi Baru Ilmu Pemerintahan FISIP UB Tuai Polemik
"Pejabat UB PTNBH pengangkatannya dengan peraturan rektor yang saya sebutkan tadi. Sehingga pelantikan ini sudah terpenuhi (sesuai aturan). Yang bersangkutan Asisten Ahli dan diusulkan oleh Dekan," katanya.
Kemudian, jika dikatakan bahwa proses pelantikan informal, harus dipahami bahwa setelah UB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pejabat yang dilantik hanya Rektor, Wakil Rektor dan Dekan.
"KPS ini tidak ada seremonial pelantikan, bahkan direktur, direktorat, kepala divisi dan lainnya tidak ada pelantikan atau pengukuhan," terang pria yang akrab disapa Haru ini.
Mengenai Pertor baru ini, tentunya telah disosialisasikan keseluruhan satuan kerja di Universitas Brawijaya. Sehingga aturan terbaru tersebut tekah diketahui oleh publik. "Pertor semuanya juga sudah diunggah dalam laman resmi divisihukumdotubdotacdotid UB. Peraturan yang sifatnya open akses, jadi semua mengakses dan mengunduh," pungkasnya.