JATIMTIMES - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-Alun Merdeka Kota Malang dikeluhkan sejumlah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah melakukan kajian untuk membangun sentra PKL.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa Alun-Alun Merdeka Kota Malang memang dilarang bagi PKL untuk berjualan. Apalagi juga sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait hal tersebut.
Baca Juga : Puluhan TPS di Situbondo Rawan, Pemkab Bentuk Tim Pantau
"Alun-Alun Merdeka itu memang dilarang bagi PKL. Makanya, Satpol PP selalu melakukan penegakan perda," ujar Wahyu.
Menurut dia, dalam hal ini Pemkot Malang berupaya untuk tidak hanya melakukan penertiban, melainkan juga berencana menyediakan sentra bagi PKL tersebut dengan harapan bisa menjadi solusi.
"Tetapi kita juga mencari solusi untuk mengalokasikan PKL itu. Apalagi saat ini juga sedang ada momen CSR (corporate social responsibility) untuk meredesain Alun-Alun Merdeka,” jelas Wahyu.
Sehingga, jika rencana itu bisa direalisasikan, maka dirinya berharap hal itu setidaknya bisa menjadi salah satu alternatif bagi PKL. Saat ini masih dalam kajian, dirinya jug belum dapat memastikan lokasi pastinya.
“Apabila tidak bisa tercover di Alun-Alun Merdeka, kita akan mencari alternatif lain untuk mengalokasikan PKL ini. Tetapi saat ini masih belum tahu ditaruh mana, karena juga masih dalam kajian,” ungkap Wahyu.
Baca Juga : Usai Direvitalisasi, Pasar Madyopuro Dikeluhkan Pedagang
Sebagai informasi, keberadaan PKL di kawasan Alun-Alun Merdeka ini sebelumnya berada di sisi Jl. Merdeka Selatan atau di depan Kantor Pos. Biasanya para PKL ini juga ada yang berbagi tempat dengan juru parkir.
Namun beberapa waktu terakhir, beberapa PKL disebut ada yang nekat berjualan di dalam lokasi Alun-Alun Merdeka. Hal itu lah yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat yang berkunjung ke Alun-Alun Merdeka.