JATIMTIMES - Hingga sekitar dua belas hari pasca kematian Dayang Santi (40), korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Singosari Kabupaten Malang, polisi masih belum menetapkan tersangka.
Tak mau gegabah, Satreskrim Polres Malang menunggu hasil autopsi. Di dalamnya juga terdapat uji toksikologi atau uji kandungan zat berbahaya dan beracun dari tubuh korban.
Baca Juga : Maling HP Spesialis Masjid di Malang Diringkus Polisi
Seperti diberitakan, Dayang Santi meninggal dunia diduga dicekoki cairan pembersih lantai oleh suaminya Yayan (40). Itu terjadi pada hari Rabu (24/1) sekitar pukul 13.00 WIB yang berlokasi di Perum Bumi Mondoroko Raya blok GO 1 Rt 04 Rw 15 Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Namun, belum cukup alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban hingga harus dilakukan penetapan tersangka.
"Kami masih menunggu hasil VER dan Autopsi, di dalamnya mengandung hasil toksikologi. Itu nanti keluarnya berbarengan," kata Kasatreskrim Polres Makang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (5/2/2024).
Gandha menyampaikan, penyelidikan sejatinya sudah mendekati akhir, namun penyidik masih belum berani menentukan tersangka. Pihaknya memilih berhati-hati dalam menentukan siapa yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya Dayang Santi.
"Kami sudah meminta keterangan dari 12 orang saksi yaitu pelapor, tetangga sebelah rumah, ketua RT, terlapor (terduga pelaku) dan dua orang saksi ahli," sebutnya.
Keterangan saksi ahli dari dokter maupun psikolog belum dapat dijelaskan olehnya karena masih menjadi isi dari pemeriksaan. Gandha menjelaskan, untuk menetapkan tersangka sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu harus terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Karena dalam kejadian tersebut, adanya kematian atau hilangnya nyawa.
Baca Juga : Bocah Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Molek KepanjenÂ
Diakuinya, botol bekas cairan pembersih yang ditemukan di TKP menjadi petunjuk. Yakni mengarah dugaan bahwa cairan tersebut digunakan untuk meracun korban. Namun, tetap harus mengetahui seberapa pengaruh dari zat berbahaya yang masuk dalam tubuh korban.
"Maka harus diketahui secara pasti dan jelas, apa penyebab kematian yang dialami korban. Itu harus mendasar pada alat bukti yang sah. Yaitu hasil VER dan Autopsi dari RS," tegasnya.
"Penyidik setiap hari terus berkordinasi, dengan pihak rumah sakit. Menanyakan hasil Autopsi, ean memang masih harus melihat uji Toksikologi," imbuhnya.