free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Maling HP Spesialis Masjid di Malang Diringkus Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2024, 23:19

Placeholder
Tersangka maling HP spesialis di masjid yang berhasil diringkus polisi (foto: Satreskrim Polresta Malang Kota for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus maling spesialis curi HP milik jemaah masjid. Diketahui, tersangka bernama Syafi'udin (37), warga Desa Kranggan Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa tersangka memanfaatkan kelengahan korbannya saat di masjid. Terakhir, tersangka beraksi Rabu (31/1/2024) siang di Masjid Jami Baiturohman Gang XV, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga : Polres Malang dan TNI Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Kepanjen

“Awal mulanya, korban bernama Puji Zulianto (24), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang datang ke masjid tersebut untuk melaksanakan salat. Setelah itu, korban menaruh tasnya di teras masjid lalu menuju ke kamar mandi,” ujar Danang, Senin (5/2/2024).

Setelah dari kamar mandi, korban pun terkejut lantaran tasnya yang ada di teras masjid sudah tidak ada. Setelah dicari, akhirnya tas itu pun ditemukan. Nahasnya saat tasnya diperiksa, ternyata 2 buah HP milik korban yaitu Redmi Note 9 dan iPhone 12 yang berada di dalam tas ternyata hilang. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Setelah menerima laporan korban, kami segera lakukan penyelidikan. Kemudian pada Minggu (4/2/2024), kami mendapat informasi bahwa tersangka akan kembali beraksi di masjid yang sama. Informasi itu benar, dan kami langsung menangkap tersangka Syafi'udin,” terang Danang.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui tersangka berniat untuk menjual HP milik korban. Namun niat tersebut gagal terlaksana, karena tersangka tertangkap lebih dulu.

“Satu HP Redmi Note 9 milik korban dipinjamkan oleh tersangka ke temannya dan sudah kami temukan. Lalu dari pengakuan tersangka, HP iPhone 12 disembunyikan di sebuah bangunan di wilayah Sawojajar,” beber Danang.

Baca Juga : Fakta Keributan di Jalan Soekarno-Hatta, Bukan Debt Collector tapi Permasalahan Utang

“Namun saat kami cek ke bangunan yang dimaksud tersangka, ternyata HP tersebut tidak ditemukan,” imbuh Danang.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana yakni penjara selama lima tahun. “Tersangka ini bukan residivis, dan kasus ini terus kami dalami. Karena tersangka mengaku baru sekali beraksi, namun ada indikasi sudah beberapa kali mencuri,” tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencuri hp pencuri spesialis masjid polresta malang kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana