free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Umumkan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan untuk Mobil dan Sepeda Motor

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

05 - Feb - 2024, 22:09

Placeholder
Ilustrasi kenaikan tarif parkir. (Foto : Google Images)

JATIMTIMES -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi mengumumkan peningkatan tarif parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor. Namun, keputusan ini menimbulkan reaksi beragam dari pemilik kendaraan. 

Menurut Agus Santosa, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengingat tarif lama telah berlaku sejak tahun 2012 dan mengikuti penyesuaian di daerah sekitar.

Baca Juga : Pemkab Blitar Umumkan Kenaikan Tarif Parkir Berlangganan untuk Mobil dan Sepeda Motor

Tarif parkir berlangganan sepeda motor naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu. Sementara tarif mobil melonjak dari Rp 25 ribu menjadi Rp 40 ribu.

Meskipun kenaikan tarif sepeda motor hanya sebesar Rp 5 ribu, tak sedikit pemilik kendaraan menyatakan keberatannya, terutama karena ini merupakan kenaikan signifikan dari tarif lama.

 Agus Santoso memberikan penegasan bahwa kenaikan tarif ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir.

"Kenaikan tarif parkir berlangganan untuk mobil dan sepeda motor di Kabupaten Blitar pada tahun 2024 ini sesuai dengan perda yang telah berlaku sejak 2012. Kami merespons penyesuaian tarif di daerah sekitar. Dan peningkatan ini diperlukan untuk mendukung pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas parkir,” ungkap Agus.

Baca Juga : Pemotor Tewas akibat Tabrak Lari di Blitar, Pelaku Melarikan Diri

 

Dalam pengumuman tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang telah membayar tarif parkir berlangganan tidak diwajibkan membayar retribusi parkir di pinggir jalan. Mereka diimbau untuk melaporkan segala bentuk penarikan parkir ilegal kepada Dishub melalui Instagram.

“Kami mengajak pemilik kendaraan untuk memahami kebijakan ini demi peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas parkir di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy