JATIMTIMES - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Banyuwangi serentak melaksanakan program kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu maupun peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi, Jumat (2/2/2024).
Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Giri Banyuwangi, Ahmad Faizin, untuk wilayah Giri melaksanakan penertiban terhadap lebih dari seratus APK sesuai dengan pendataan yang dinilai melanggar aturan.
Baca Juga : Anggota GTRA Banyuwangi Minta Warga Sabar Tunggu Jadwal Pembagian Sertifikat Reforma Agraria
“Namun dalam penertiban yang kami lakukan sebagian sudah ditertibkan secara mandiri oleh parpol peserta Pemilu. Setelah dilakukan penertiban tercatat sekitar 60 APK yang melanggar,” ujar Ahmad Faizin kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu sebagian besar melakukan pemasangan APK dengan memaku di pohon dan memasang di dekat tempat-tempat ibadah.
Sebagai tindak lanjut setelah penertiban, lanjut Faizin, pihaknya melakukan pendataan, inventarisasi dan menata APK yang ada di kantor Panwascam Giri. ”Sambil menunggu peserta Pemilu yang ingin mengambil dipersilahkan dengan catatan ada berita acara untuk tidak mengulangi lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut Faizin menambahkan, untuk agenda program penertiban APK yang terakhir akan dilaksanakan pada 10 Februari 2024 dan masa tenang yang direncanakan untuk mengambil semua APK yang terpasang.
Baca Juga : Polres Batu Bagi Surat Tilang kepada Pengendara Pakai Knalpot Brong
“Harapan kami peserta Pemilu 2024 dalam masa kampanye ini mengikuti aturan dan regulasi yang ada serta tidak melanggar Perda maupun Perbawaslu yang kita laksanakan,” imbuh Faizin.
Menurut Faizin pihaknya merasa bersyukur di wilayah Kecamatan Giri sampai saat ini tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain. ”Bahkan waktu penertiban awal banyak peserta Pemilu melakukan penertiban secara mandiri dan sebagian ada yang mengambil APK di kantor Panwascam Giri,” pungkas Faizin.