JATIMTIMES - Penertiban kendaraan menggunakan knalppot brong terus dilakukan Polres Batu. Hasilnya, dua unit kendaraan roda dua diamankan karena menggunaka knalpot tidak sesuai dengan spesifrikasi teknis (spektek). “Kami melaksanakan penertiban kepada pengguna knalpot tidak sesuai spektek saat kami melaksanakan patroli jalan raya,” terang Kanit Turjawali Satlantas Polres Batu, Iptu M. Huda di Alun-Alun Kota Batu.
Huda menjelaskan, peneribtan dilakukan dikarenakan karena kendaraan digunakan di jalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Selain itu, juga dikarenakan mengganggu pengguna jalan lainnya, maupun masyarakat umum. Suaranya yang keras dapat mengganggu masyarakat, khususnya sedang sakit, beribadah maupun pelajar yang sedang belajar di sekolah.
Baca Juga : Dari AICIS-23: Memahami Ulang Pesan Agama
Penertiban ini dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut telah melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, penertiban ini juga tindak lanjut sejak dilakukan deklarasi Zero Knalpot dengan Satlantas Polres Malang Raya dan Komunitas Motor pada 29 Januari 2024 lalu. “Kami berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai spekteknya,” ujar Oskar.
Oskar mengimbau kepada seluruh pengendara saat berkendara agar melengkapi kelengkapan kendaraanya. Sebab pelanggaran merupakan awal dari terjadinya kecelakaan laku lintas.
Sepanjang Tahun 2023, 21 unit knalpot brong berhasil diamankan oleh Polres Batu di wilayah hukum Polres Batu. Agar masyarakat tidak resah mendengar suara keras dari knalpot brong, Satlantas Polres Batu melakukan terus melalukan penertiban pada Jumat, (2/2/2024).
Penertiban dilakukan anggota Satlantas Polres Batu untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Kendaraan roda dua itu rata-rata dikendarai anak-anak muda beragam jenisnya.
Tampak sejumlah pengendara ditindak oleh anggota Satlantas Polres Batu saat berada di Alun-Alun Kota Batu. Kemudian anggota tersebut menjelaskan kepada pengendara letak kesalahaan kendaraan mereka kendarai tersebut.
Dalam sehari anggota Satlantas Polres Batu penertibkan rata-rata 5-10 kendaraan di wilayah hukum Polres Batu. Para pengendara yang melanggar itu langsung diberikan penindakan dengan menggunakan tilang manual.
Baca Juga : Gagahi Bocah 14 Tahun Sejak SD, Tukang Sate jadi Buron Polres Malang
Apalagi mereka yang ditertibkan itu memang kendaraannya tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari suaranya sangat mengganggu masyarakat, khususnya sedang sakit, beribadah maupun pelajar yang sedang belajar di sekolah.
Penertiban ini dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Batu. Terlebih penggunaan knalpot tidak sesuai spektek tersebut telah melanggar pasal 285 (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009.
Sementara itu Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menambahkan, penertiban ini juga tindak lanjut sejak dilakukan deklarasi Zero Knalpot dengan Satlantas Polres Malang Raya dan Komunitas Motor pada 29 Januari 2024 lalu. “Kami berharap kesadaran dari seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan kendaraannya dengan baik atau sesuai spekteknya,” ujar Oskar.
Oskar mengimbau kepada seluruh pengendara saat berkendara agar melengkapi kelengkapan kendaraanya. Sebab pelanggaran merupakan awal dari terjadinya kecelakaan laku lintas.