JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Blitar menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk menguatkan sinergi penguatan perlindungan ketenagakerjaan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek.
Penandatanganan kerja sama dilaksanakan BPJamsostek Cabang Blitar dengan Pemkab Trenggalek pada Selasa (30/1/2024), di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.
Baca Juga : Surat yang Mengisahkan Sifat Cemburu Wanita dan Teguran untuk Rasulullah SAW
Kepala BPJamsostek Cabang Blitar Hendra Elvian menjelaskan, kerja sama ini merupakan penguatan sinergitas yang terus dikembangkan dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan membantu pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Ini adalah sinergi kerja sama dengan Pemkab Trenggalek terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, supaya pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Hendra.
Hendra ingin Pemkab Trenggalek ke depan lebih bisa menerbitkan regulasi-regulasi, baik itu peraturan bupati atau peraturan daerah yang ditujukan untuk mendorong program pemerintah dalam melindungi pekerja apa pun profesinya.
“Karena banyak masyarakat Trenggalek saat ini belum terlindungi. pastinya secara aktif masih sangat rendah karena masih di bawah 20 persen," ungkapnya.
Dikatakannya, kerja sama ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ia melanjutkan, pada penandatanganan MoU itu, juga menjadi momentum untuk menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian kepada ahli waris atas nama Paito (alm) (penerima bantuan iuran Pemkab Trenggalek yang bersumber dari dana DBHCHT).
Baca Juga : Kota Malang Siap Tumbuh Menjadi Startup City
"Yang merupakan seorang petani cengkeh di Kecamatan Karangan yang meninggal karena sakit dan baru terdaftar 3 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat santunan yang diberikan senilai Rp 42 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," urainya.
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin siap menyukseskan kerja sama ini. Ia menegaskan, Pemkab Trenggalek saat ini tengah mendorong penerbitan regulasi-regulasi lain untuk mendukung program pemerintah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek.
“Pemkab Trenggalek berupaya keras dalam menerbitkan regulasi yang mendukung program perlindungan tenaga kerja, sebagai langkah konkret untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di wilayah ini,” pungkas Arifin.