JATIMTIMES - Sejak dulu, daging termasuk salah satu makanan favorit umat manusia. Dan, daging merupakan makanan sehari-hari.
Daging yang dikonsumsi biasanya dari jenis hewan unggas atau binatang berkaki empat lainnya.
Baca Juga : Tangkap Peluang Usaha Bulan Ramadhan, Pemkot Kediri Gelar Pelatihan Hampers Pusaka
Namun, bagi umat Muslim, tidak semua daging hewan bisa dikonsumsi karena ada beberapa daging yang tergolong haram untuk dikonsumsi.
Daging yang biasa dikonsumsi oleh umat Muslim adalah daging ayam, sapi, domba, kerbau, dan kambing.
Dan, agama Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi daging hewan yang najis, jorok, kotor, dan membawa keburukan baginya. Salah satunya daging hewan buas.
Tetapi, ada salah satu hewan buas yang dagingnya dihalalkan untuk dikonsumsi umat Islam. Hewan tersebut adalah hyena.
Hyena merupakan hewan buas yang memiliki taring. Namun, hewan ini tidak menerkam layaknya harimau dan singa. Mereka biasanya hidup berkelompok dan mengambil makanan dari hasil buruan binatang buas lainnya.
Dilansir dari akun Tiktok @jtmuslim, Syekh Shalih Fauzan berfatwa bahwa binatang buas hyena halal untuk dikonsumsi atau dimakan. Sebab di zaman Rasulullah, Rasulullah ditanya oleh para sahabat:
“Apakah hyena termasuk binatang buruan?” Maka Rasulullah menjawab, “iya”.
Baca Juga : Setelah UGM, Kini UII Yogyakarta Nyatakan Sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan"
Maka secara tidak langsung Rasulullah membenarkan bahwa hyena termasuk binatang buruan dan boleh dimakan dagingnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa konsumsi daging hyena tidak selalu dianjurkan karena risiko penyakit dan infeksi yang mungkin terkait dengan hewan ini. Selalu pastikan untuk memasak daging dengan benar dan mematuhi aturan keamanan pangan yang berlaku.