JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka Posko Layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di kota ujung timur Pulau Jawa ini.
Petugas posko layanan DPTb khusus lapas disaksikan oleh Panwascam Giri memanggil satu persatu warga binaan yang belum masuk daftar pemilih tetap. Secara bergantian mereka harus menjalani proses verifikasi adminsitrasi agar masuk dalam daftar pemilih tambahan.
Baca Juga : KPU Bolehkan Pemilih Bawa Ponsel Saat Coblos di Bilik Suara
Menurut Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Eko Sumanto, posko layanan daftar pemilih tambahan khusus lapas dimaksudkan untuk mengakomodir hak suara bagi penghuni lapas yang baru masuk. Sehingga nantinya para penghuni lapas tidak kehilangan hak suaranya pada pemilu tahun ini.
Warga binaan yang dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan tersebut sudah diperkirakan akan tetap menghuni lapas sampai dengan 14 Februari 2024 mendatang.
Eko Sumanto menuturkan, posko layanan DPTb khusus lapas dilakukan setiap hari, dibuka mulai tanggal 1 hingga 7 Februari 2024 mendatang. Setiap harinya diperkirakan ada sekitar 50 lebih penghuni lapas yang akan mendapatkan layanan agar masuk ke dalam daftar pemilih tambahan.
“Bagi penghuni lapas Banyuwangi yang baru masuk setelah 7 Februari 2024 dan seterusnya maka tidak bisa dilayani,” jelas Eko Sumanto kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga : Kurnia Meiga Kembali Jual Atribut Sepak Bola Pribadi
Untuk pemungutan suara pemilu tahun ini KPU Banyuwangi menyiapkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada setiap TPS jumlah pemilih yang menyalurkan suara mereka maksimal 300 orang. Sesuai data terakhir, daftar pemilih tetap di Lapas Banyuwangi tercatat sebanyak 963 pemilih.