JATIMTIMES - Kasus laporan perusakan baliho milik Khurul Fathoni calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Partai NasDem daerah pemilihan Dapil) 6 yang meliputi kecamatan Jombang, Kencoong, Gumukmas dan Puger pada Oktober 2023 lalu, masih terus berproses di Polres Jember.
Update terbaru, Kamis (1/2/2024), polisi kembali memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember serta sejumlah saksi terlapor dengan didampingi ketua LBH Ansor Cabang Kencong Moh. Khoiron Kisan.
Kepada wartawan, Kisan menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Jamik dan Agus Jagal selaku pihak terlapor untuk melengkapi berita pemeriksaan sebelumnya. Di mana dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menghadirkan lima saksi yang ada di lokasi saat kejadian.
"Kami menghadirkan lima saksi dalam melengkapi berkas pemeriksaan terlapor, dimana saksi tersebut yang ada di lokasi saat itu," ujar Kisan.
Menurut Kisan, dari keterangan sejumlah saksi, bahwa terlapor tidak melakukan perusakan sama sekali terhadap baliho milik Khurul Fathoni, tapi hanya memindahkan dari tempat sebelumnya ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat semula.
"Perusakan baliho yang dituduhkan kepada terlapor sama sekali tidak benar. Yang benar hanya memindahkan dari tempat semula ke tempat lain. Itu pun hanya 2 baliho saja dan bukan 6 baliho seperti yang dituduhkan," ujar Kisan.
Selain memindahkan 2 baliho, Kisan menjelaskan, bahwa di lokasi juga ada 1 baliho milik pelapor yang memang sudah rusak sebelumnya dan diangkat oleh terlapor. "Kalau dalam rekaman video ada baliho robek yang digotong dan direkam. Itu memang baliho yang sudah rusak dan bukan dirusak terlapor. Mungkin rusak kena angin atau apa kita juga gak tahu," jelas Kisan.
Kisan juga menyatakan, bahwa kasus perusakan baliho ini bukankah perkara pidana umum, tapi delik lex spesialist karena sudah masuk ke wilayah pemilu. Di mana alat bukti yang disampaikan adalah APK atau alat peraga Kampanye.
Baca Juga : Petahana Terancam Pendatang Baru, Ini Peta Dapil 'Neraka' DPR RI di Surabaya-Sidoarjo
"Tadi kami juga menyampaikan, bahwa perkara ini adalah perkara delik Lex spesialist atau khusus karena sudah masuk pada wilayah pemilu. Barang bukti yang dihadirkan juga APK atau alat peraga Kampanye. Kedua, adalah pernyataan terlapor yang menyampaikan agar tidak memilih Khurul Fathoni," beber Kisan.
Seperti diketahui, perkara perusakan banner milik Khurul Fathoni yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Jember pada Oktober 22023 lalu, sempat viral di sejumlah group WhatsApp, di mana dalam video tersebut, pria yang diketahui bernama Agus Jagal dan Jamik merekam dirinya saat mengangkut baliho milik Khurul Fathoni.
Tidak hanya mengangkat baliho, Agus Jagal juga membuat statemen dalam video tersebut agar masyarakat tidak memilih Khurul Fathoni dalam pemilihan caleg pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatangkan.