free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem di Jember, Terlapor Hadirkan 5 Saksi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2024, 23:49

Placeholder
Moh. Khoiron Kisan, Ketua LBH Aansor Cabang Kencong (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES -  Kasus laporan perusakan baliho milik Khurul Fathoni calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Partai NasDem daerah pemilihan Dapil) 6 yang meliputi kecamatan Jombang, Kencoong, Gumukmas dan Puger pada Oktober 2023 lalu, masih terus berproses di Polres Jember.

Update terbaru, Kamis (1/2/2024), polisi kembali memanggil terlapor untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember serta sejumlah saksi terlapor dengan didampingi ketua LBH Ansor Cabang Kencong Moh. Khoiron Kisan. 

Baca Juga : Caleg Demokrat Sekaligus Pengasuh Ponpes Beralih ke Ganjar, TKD: Masih Banyak Pesantren Dukung Prabowo-Gibran 

 

Kepada wartawan, Kisan menyampaikan, bahwa pemeriksaan terhadap Jamik dan Agus Jagal selaku pihak terlapor untuk melengkapi berita pemeriksaan sebelumnya. Di mana dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menghadirkan lima saksi yang ada di lokasi saat kejadian.

"Kami menghadirkan lima saksi dalam melengkapi berkas pemeriksaan terlapor, dimana saksi tersebut yang  ada di lokasi saat itu," ujar Kisan.

Menurut Kisan, dari keterangan sejumlah saksi, bahwa terlapor tidak melakukan perusakan sama sekali terhadap baliho milik Khurul Fathoni, tapi hanya memindahkan dari tempat sebelumnya ke lokasi lain yang berjarak sekitar 100  meter dari tempat semula.

"Perusakan baliho yang dituduhkan kepada terlapor sama sekali tidak benar. Yang benar hanya memindahkan dari tempat semula ke tempat lain. Itu pun hanya 2 baliho saja dan bukan 6 baliho seperti yang dituduhkan," ujar  Kisan.

Selain memindahkan 2 baliho, Kisan menjelaskan, bahwa di lokasi juga ada 1 baliho milik pelapor yang memang sudah rusak sebelumnya dan diangkat oleh terlapor. "Kalau dalam rekaman video ada baliho robek yang digotong dan direkam. Itu memang baliho yang sudah rusak dan bukan dirusak terlapor. Mungkin rusak kena angin atau apa kita juga gak tahu," jelas Kisan.

Kisan juga menyatakan, bahwa kasus perusakan baliho ini bukankah perkara pidana umum, tapi delik lex spesialist karena sudah masuk ke wilayah pemilu. Di mana alat bukti yang disampaikan adalah APK atau alat peraga Kampanye. 

Baca Juga : Petahana Terancam Pendatang Baru, Ini Peta Dapil 'Neraka' DPR RI di Surabaya-Sidoarjo  

 

"Tadi kami juga menyampaikan, bahwa perkara ini adalah perkara delik Lex spesialist atau khusus karena sudah masuk pada wilayah pemilu. Barang bukti yang dihadirkan juga APK atau alat peraga Kampanye. Kedua, adalah pernyataan terlapor yang menyampaikan agar tidak memilih Khurul Fathoni," beber Kisan.

Seperti diketahui, perkara perusakan banner milik Khurul  Fathoni yang kemudian dilaporkan ke Mapolres Jember pada Oktober 22023 lalu, sempat viral di sejumlah group WhatsApp, di mana dalam video tersebut, pria yang diketahui bernama Agus Jagal dan Jamik merekam dirinya saat mengangkut baliho milik Khurul Fathoni.

Tidak hanya mengangkat baliho, Agus Jagal juga membuat statemen dalam video tersebut agar masyarakat tidak memilih Khurul Fathoni dalam pemilihan caleg pada pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatangkan. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana