free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Diamankan Satreskoba Polres Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2024, 22:56

Placeholder
Terduga pengedar sabu-sabu di Besuki Situbondo, saat diamankan di Mapolres Situbondo, Kamis (1/2/2024). (Humas Polres Situbondo untuk JATIMTIMES)

SITUBONDO – Seorang wanita paruh baya berinisial NH (43) diamankan Satreskoba Polres Situbondo setelah diduga nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 buah dompet.

Baca Juga : Polres Malang Tancap Gas Tangani Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Segera Gelar Perkara

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Besuki. 

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa 30 Januari 2024 malam, Tim Opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni NH yang beralamat di Besuki," ungkap AKP Muhammad Luthfi atau akrab disapa AKP Luthfi, Kamis (1/2/2023).

Selain itu, Luthfi menuturkan, jika pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah namun berhasil ditemukan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya. 

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka NH mengaku memperoleh sabu dari hasil membeli di Madura kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Malang Limpahkan Laporan Pembakaran Bendera PDIP ke Polres Malang

Sementara itu, menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda," pungkas Kapolres.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres situbondo narkoba sabu peredaran narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana