free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terdakwa Kasus Perburuan Satwa TN Baluran Dihukum Jauh Lebih Ringan daripada Tuntutan, Berikut Alasannya

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

01 - Feb - 2024, 02:56

Placeholder
Hakim ketua Rosihan Luthfi saat membacakan putusan kasus pemburuan satwa di Hutan Baluran di ruang sidang PN Situbondo, Rabu (31/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Sidang putusan terdakwa kasus pemburuan satwa liar digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (31/1/2024). Hasil putusan pengadilan menyatakan 3 terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum, dalam hal ini memburu satwa liar Taman Nasional (TN) Baluran berupa seekor merak hijau dan seekor kijang.

Terdakwa Lukman dan Imam diputus menjalani hukum penjara 1 tahun 2 bulan dan denda lima juta rupiah atau tambahan 1 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangkan terdakwa Suharno hanya diputus hukuman penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Baca Juga : Polisi Kejar Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung, Ternyata Bawa Ribuan Okerbaya

 

Hasil putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan. Juga lebih ringan dari pasal yang dikenakan Polres Situbondo kepada terdakwa dengan hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Rosihan Luthfi tersebut menyebutkan hal yang meringankan ketiga terdakwa tersebut. Di antaranya karena ketiga terdakwa berperilaku sopan dan mengakui jika perbuatannya salah.

"Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. Sedangkan untuk terdakwa Suharno, selain hal tersebut, juga karena dia adalah tulang punggung keluarga," ujar Rosihan.

Baca Juga : Teuku Ryan Resmi Digugat Cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama

 

Infornasi sebelumnya, ketiga pelaku pemburuan hewan tersebut telah dengan sengaja masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak hijau(Pavo Muticus). Mereka membawa senapan api rakitan ilegal berkaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy