JATIMTIMES - Sidang putusan terdakwa kasus pemburuan satwa liar digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (31/1/2024). Hasil putusan pengadilan menyatakan 3 terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melanggar hukum, dalam hal ini memburu satwa liar Taman Nasional (TN) Baluran berupa seekor merak hijau dan seekor kijang.
Terdakwa Lukman dan Imam diputus menjalani hukum penjara 1 tahun 2 bulan dan denda lima juta rupiah atau tambahan 1 bulan penjara jika tidak membayar denda. Sedangkan terdakwa Suharno hanya diputus hukuman penjara 9 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti tambahan hukuman 1 bulan penjara.
Baca Juga : Polisi Kejar Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung, Ternyata Bawa Ribuan Okerbaya
Hasil putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan. Juga lebih ringan dari pasal yang dikenakan Polres Situbondo kepada terdakwa dengan hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Rosihan Luthfi tersebut menyebutkan hal yang meringankan ketiga terdakwa tersebut. Di antaranya karena ketiga terdakwa berperilaku sopan dan mengakui jika perbuatannya salah.
"Ketiganya belum pernah dihukum atau terjerat permasalahan hukum, berjanji dan bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi. Sedangkan untuk terdakwa Suharno, selain hal tersebut, juga karena dia adalah tulang punggung keluarga," ujar Rosihan.
Baca Juga : Teuku Ryan Resmi Digugat Cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama
Infornasi sebelumnya, ketiga pelaku pemburuan hewan tersebut telah dengan sengaja masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak hijau(Pavo Muticus). Mereka membawa senapan api rakitan ilegal berkaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.