JATIMTIMES - Sebanyak 18 pembeli (user) menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa Syarif Mahdi yang merupakan pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 30 Januari 2024 dengan nomor pendaftaran PN MLG-30012024I5M
Kuasa hukum pihak user Solehoddin mengatakan 18 kliennya tersebut berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Malang Raya, Surabaya, hingga Bogor.
Baca Juga : Teuku Ryan Resmi Digugat Cerai Ria Ricis di Pengadilan Agama
“Jadi, kami telah mendapatkan kuasa mewakili 18 user korban Apartemen Nayumi Sam Tower. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah kami daftarkan di PN Malang pada Selasa (30/1/2024) kemarin,” kata Solehoddin, Rabu (31/1/2024).
Dalam waktu dekat, Solehoddin mengaku akan segera menjalani sidang pertama. “Untuk sidangnya, akan digelar di PN Malang pada Selasa (13/2/2024) mendatang. Dengan agenda menghadirkan para pihak,” imbuh dia.
Dijelaskan Solehoddin, kliennya menganggap pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower wanprestasi. Dalam hal ini, pengembang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membangun apartemen sesuai yang disepakati.
“Padahal para user telah melakukan pembayaran pembelian unit apartemen. Bahkan sebagian besar sudah melunasi,” jelas Solehoddin.
Solehoddin pun menilai apa yang dilakukan Nayumi Sam Tower pada prinsipnya telah cacat formil karena telah melanggar dan menabrak peraturan undang-undang serta perizinan yang berlaku.
“Di dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juncto Pasal 42 ayat (2) UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun telah dijelaskan bahwa rumah deret, runah tunggal dan/atau rumah susun yang masih dalam proses pembangunan dapat diperjualbelikan. Salah satu syaratnya adalah aset bangunan sudah terbangun paling sedikit 20 persen,” beber Solehoddin.
“Namun di kasus Nayumi Sam Tower ini, mereka belum membangun, tetapi sudah melakukan penjualan,” lanjutnya.
Baca Juga : Simulasi Pemungutan Suara, KPU Kota Batu Masih Temukan Kendala
Solehoddin pun membeberkan, ada beberapa poin yang ada dalam gugatannya tersebut. Di antaranya mengembalikan uang pembelian unit apartemen yang telah dibayarkan kliennya.
“Jadi, kami selaku pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan uang pembelian unit apartemen atau ganti rugi materiil sebesar total Rp 9.131.507.246. Lalu, kami juga meminta pihak tergugat membayar kerugian inmateriil sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Solehoddin.
Sementara itu salah satu user yang berhasil ditemui awak media, Rustanti (46), hanya berharap uang pembelian dapat dikembalikan sepenuhnya oleh pihak Nayumi Sam Tower. Sebab, pihaknya tidak berharap lagi dengan pembangunan apartemen yang ada di Jalan Soekarno-Hatta tersebut.
“Saya membeli dua unit apartemen lengkap dengan perabotannya, dengan harga Rp 1,15 miliar. Saya bayar tanda jadi pada Desember 2018, lalu mulai Januari 2019 dicicil hingga 18 bulan ke depan. Hingga pembayaran sudah lunas dan sampai sekarang, unit apartemen tidak kunjung dibangun. Dan melalui gugatan tersebut, saya berharap uang pembelian dapat kembali sepenuhnya,” beber Rustanti.