free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

01 - Feb - 2024, 01:54

Placeholder
Pengecekan barang bukti kasus penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea di Kabupaten Situbondo oleh wakapolres Situbondo didampingi kasatreskrim Polres Situbondo dan Dinas Pertanian setempat, Rabu (31/1/2024). (Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pengungkapan penyeludupan pupuk bersubsidi jenis urea di Situbondo oleh Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berbuah tersangka.  Herli (43) asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar,  Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka.

Herli ditangkap di Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus   Situbondo, Minggu (28/1/2024) lalu. Atas perbuatan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, Herli terancam 5 tahun hukuman penjara.

Baca Juga : Gerindra Jatim Siap Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Diniyah, Anwar Sadad: Madin ingin Disetarakan dengan Formal

Wakapolres Situbondo Kompol I Made Prawira Wibowo mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 15 sak pupuk bersubsidi jenis urea dengan berat per sak 50 kilogram atau total 7,5 kuintal serta sebuah mobil pikap dengan nomor polisi P 9533 EP yang digunakan tersangka untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

"Modus pelaku, memanfaatkan sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Dari pengakuan tersangka dan hasil penyidikan  diketahui pupuk tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, asal Pulau Madura, dengan harga Rp 235 ribu per sak. Hendak dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu per sak. Artinya tersangka mendapatkan keuntungan 15 ribu per sak," ungkap Kompol I Made Prawira Wibowo, Rabu (31/1/2024) sore.

Selain itu, wakapolres mengungkapkan bahwa tersangka melanggar pasal 110 jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dan Permentan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Herli terancam  pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 juta rupiah.

Lebih lanjut Kompol I Made Prawira Wibowo mengatakan kepolisian Situbondo akan terus mengawasi peredaran pupuk bersubsidi namun tetap memperdayakan satgas yang ada. "Harapannya semoga tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Situbondo dan penggunaannya benar-benar tepat sasaran," ucapnya.

Sementara, Dadang Aris Bintoro -kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo-  mengatakan, terkait kios nakal yang menjual pupuk subsidi di atas HET (harga eceran tertinggi) di Wilayah Kabupaten Situbondo, dirinya tidak akan segan segan untuk menindak tegas kios tersebut.

Baca Juga : Masuk Babak Baru, Kasus Mafia Tanah Seret 5 Tersangka Dilimpahkan ke PN Malang

"Jika ada kios nakal ditemukan menjual harga di atas HET, kami akan menggunakan mekanisme yang ada dengan memberikan surat peringatan 1, 2 sampai dicabut izinnya. Dan tahun ini kami sudah menutup satu kios pupuk di daerah Kapongan," imbuhnya.

Untuk fungsi pengawasan, kata Dadang, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida atau KP3 tidak bisa bekerja sendiri namun juga membutuhkan kerja sama masyarakat dan APH (aparat penegak hukum). "KP3 tidak bisa berjalan sendiri, namun demikian kami juga memiliki petugas di lapangan yang mengawasi penggunaan pupuk bersubsidi. Harapannya masyarakat juga ikut membantu mengawasi," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pupuk bersubsidi Polres Situbondo Situbondo tersangka penyalagunaan pupuk bersubsidi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy