free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Masuk Babak Baru, Kasus Mafia Tanah Seret 5 Tersangka Dilimpahkan ke PN Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Feb - 2024, 00:04

Placeholder
Para tersangka kasus mafia tanah saat berada di Lapas Klas 1 Malang. (Foto: Kejati Kota Batu)

JATIMTIMES - Kasus mafia tanah yang menyeret 5 tersangka, terdiri dari pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kepada Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (31/1/2024). 

5 terdakwa terdiri dari inisial SA, EW, HEA, N dan A telah memalsukan sertifikat tanah yang terjadi di Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Baca Juga : Polisi Beberkan Peran Tersangka Kasus Curanmor di Kota Malang

Sebelum dilimpahkannya kasus tersebut kepada Kejari Batu, 5 terdakwa sudah ditangkap oleh anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim pada bulan November 2023 silam. Kini setelah dilimpahkan, seluruhnya kewenangan diberikan kepada PN Malang.

“Setelah dilakukan pelimpahan oleh JPU kepada PN Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian.

Sehingga pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari JPU. Dengan demikian, JPU akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim.

Para tersangka dijerat dengan dakwaan berbeda-beda. Diantaranya, terdakwa SA dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair, Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa EW dan HEAl dakwaan Primair, Pasal 264 ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidair, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Lebih Subsidiair : Pasal 263 ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Lebih Subsidiair Lagi Pasal 263 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Januar. 

Kemudian untuk terdakwa N dengan dakwaan Primair, Pasal 264 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Erick Thohir Buka Suara Soal Rumor Shin Tae yong Dapat Tawaran Melatih di Negara Lain

Januar pun menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana mafia tanah kasus tersebut terjadi pada tahun 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang.

Pemilik tanah tersebut lalu menghubungi EW (Istri Terdakwa HEA) untuk minta tolong agar dibantu dalam proses mensertifikatkan sebanyak 11 bidang tanah tersebut. Modus operandinya, EW menutuskan untuk bekerja sama dengan N (salah satu PNS di Kota Batu) untuk melakukan pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu satu Minggu. Padahal lazimnya pengurusan bisa memakan waktu 4 bulan.

“Percepatan pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut EW minta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp 300 juta. Ini sudah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 sertifikat,” tambah Januar di kantornya.

Sementara terdakwa SA bertugas pembuatan akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari. Lalu terdakwa AL (PNS Kota Batu selaku petugas yang menerima berkas).

Lainnya terdakwa N (PNS Kota Batu selaku Petugas) bertugas memproses pendaftaran hingga penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemalsuan Sertifikat sertifikat tanah kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni