JATIMTIMES - Proses pelaporan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus berproses. Terbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
Hingga Selasa (30/1/2024) sedikitnya telah ada 6 saksi yang dimintai klarifikasi. Di mana, saat ini Bawaslu Kabupaten Malang juga sedang dalam proses meminta keterangan pendapat dari saksi ahli.
Perkembangan pelaporan pembakaran bendera PDIP tersebut disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin, saat ditemui media online ini pada Selasa (30/1/2024).
Hazairin menyebut, beberapa saksi yang telah diperiksa dan dilakukan klarifikasi tersebut meliputi pelapor, terlapor, saksi dari pelapor, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Sedangkan untuk saksi ahli, hari ini sedang berproses.
"Kemarin (Senin, 29/1/2024) telah selesai klarifikasi terhadap terlapor, kemudian saksi, untuk saksinya ada 3 orang, kemudian hari ini kami mengklarifikasi saksi ahli dan tadi kami barusan selesai mengklarifikasi KPU (Kabupaten Malang)," tuturnya.
Klarifikasi yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Malang tersebut, dijelaskan Hazairin, berkaitan dengan beberapa pasal yang perlu dipertanyakan terkait peraturan kampanye termasuk berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK). "Sehingga kami kemudian memerlukan keterangan KPU," imbuhnya.
Sementara itu, untuk tiga saksi dari pelapor yang telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi tersebut adalah saksi yang mengetahui dan memvideokan adanya pembakaran bendera PDIP. "Ada tiga orang (saksi) yang diklarifikasi, memang mereka menyaksikan langsung kejadian pembakaran tersebut. Jadi kami masih menunggu klarifikasi selanjutnya dari saksi ahli," imbuhnya.
Progres terbaru, disampaikan Hazairin, Selasa (30/1/2024) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berkoordinasi dengan saksi ahli. Di mana, saksi ahli tersebut merupakan kalangan akademisi yang kebetulan juga menjadi saksi ahli pada kasus serupa di Kota Malang yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
"Saksi ahli diagendakan siang ini, karena di Kota (Malang) ada kasus yang sama, kemudian dengan saksi ahli yang sama dan kami mencoba untuk mendengarkan saksi ahli tersebut terkait beberapa hal yang perlu kami tanyakan," jelasnya.
Baca Juga : Bikin Geger, Wanita Australia Diserang Hiu di Pelabuhan Sydney
Hazairin menambahkan, saat ini laporan pembakaran bendera PDIP tersebut telah teregistrasi dan berproses di Gakkumdu. "Proses klarifikasi sudah berjalan dan masuk di Gakkumdu. Ketika ini cukup memenuhi unsur dalam proses klarifikasi kami setelah saksi ahli, akan kami limpahkan ke kepolisian, kemudian langsung ke kejaksaan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut sempat viral di media sosial. Pelakunya merupakan seorang ketua RT. Motifnya diduga didasari karena perasaan sakit hati.
Peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut terjadi di Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1/2024). Pelaku pembakaran bendera PDIP tersebut berinisial HT. Berdasarkan informasi yang beredar, HT merupakan simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.
Aksi pembakaran bendera PDIP tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Rudi Santoso. Di mana, saat pelaku membakar bendera PDIP, aksinya sempat diketahui oleh sejumlah saksi. Selain itu, rekaman video saat bendera PDIP terbakar juga sempat beredar ke beberapa grup WhatsApp.
DPC PDIP Kabupaten Malang baru mengetahui pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum. DPC PDIP melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.