JATIMTIMES - Sidang gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan M. Husni Thamrin warga Kaliwates, Jember terhadap Menteri ATR/BPN, Pemkab Jember, Dinas Pertanian dan Holtikultura Jember, BPN Jember dan juga Swiss Bel hotel, Selasa (30/1/2024) memasuki agenda mediasi.
Dalam mediasi yang ketiga kalinya ini, penggugat dan para pihak yang tergugat juga belum ada kesepakatan. Bahkan dalam sidang mediasi yang digelar di ruang sidang Tirta PN Jember, penggugat 'mengusir' kuasa hukum pihak Swiss Bel hotel dari ruang mediasi.
Baca Juga : Tunggu Hasil Autopsi, Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri hingga Tewas Belum Ditahan
"Tadi kami memang menanyakan kewenangan surat kuasa hukum dari pihak Swiss Bel karena kedatangannya di persidangan mediasi. Surat kuasanya hanya kuasa hukum pada umumnya, dan bukan surat kuasa khusus mediasi," ujar Husni Thamrin usai persidangan.
Menurut Thamrin, pihaknya mempertanyakan surat kuasa pihak Swiss Bel Hotel, karena sesuai PerMA nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi di pengadilan, pihak prinsipal tergugat harus hadir sendiri secara langsung.
"Sesuai PerMA nomor 1, dalam sidang mediasi pihak prinsipal yang harus hadir, jika menggunakan pengacara atau kuasa, harus kuasa khusus mediasi yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan terkait dengan penyelesaian perkara," jelas Thamrin.
Thamrin juga menyatakan, bahwa dari sidang mediasi ketiga tersebut, pihaknya juga mendapatkan jawaban dari Kementerian ATR/BPN, dimana ada peraturan menteri ATR/BPN terkait lahan sawah dilindungi (LSD) yang ada di sejumlah daerah, salah satunya di Jember, Jawa Timur.
"Dalam peraturan Menteri ATR/BPN sudah jelas, terkait LSD, terutama dalam pengalihan lahan produkti, kecuali itu untuk proyek strategis nasional," jelasnya,
Selain itu, pihaknya juga melihat adanya kejanggalan yang disampaikan pihak BPN Jember, dimana izin untuk Swiss Bel Hotel sempat disampaikan ada izin rekomendasi pengalihan LSD saat hearing dengan DPRD. Namun di persidangan, BPN menyebutkan jika izin belum diberikan.
"Padahal dalam hearing saya sempat mendengar, jika izin rekomendasi peralihan LSD Swiss Bel sudah ada, tapi di persidangan ternyata izin tersebut belum ada. Ini akan kami telusuri juga," jelasnya.
Baca Juga : Penyelundupan 7 Kuintal Pupuk Bersubsidi dari Pulau Madura Digagalkan Polisi
Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi, saat dikonfirmasi mengenai adanya perbedaan pernyataan terkait tidak adanya izin pendirian Swiss Bel hotel menyatakan, izin pendirian hotel ada di Pemkab Jember, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) hanya di proses sertifikatnya.
"Kalau soal perizinan ada di pemkab. Kami dari BPN hanya urusan sertifikatnya. Dan sertifikat itu memang keluar atas nama pribadi, bukan atas nama hotel. Peruntukannya juga tergantung pemilik sertifikat tentunya. Mau digunakan untuk apa ya terserah pemilik," ujar Akhyar.
Sedangkan, untuk pembangunan hotelnya, tentu harus ada izin. "Dan sejauh ini, yang saya ketahui, pihak hotel sudah mengajukan PKKPR hanya saja belum keluar, karena ada proses peradilan ini," ujarnya.
Sementara pihak Kementerian ATR/BPN yang menghadiri sidang mediasi, enggan memberikan keterangan saat JatimTimes berusaha wawancara. "Masih belum bisa wawancara mas, karena kami menunggu pihak lain juga," pungkasnya di PN Jember.