JATIMTIMES - Proses penyidikan kasus tewasnya korban diduga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Singosari terus berlanjut. Hingga kini tercatat sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan oleh polisi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, ketujuh saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik tersebut diantaranya meliputi saksi kunci yakni korban, hingga sang suami yang diduga menjadi pelaku di balik tewasnya korban.
Baca Juga : Pj Sekda Kabupaten Malang: Ketersediaan Air Tak Seimbang Bisa Picu Konflik
"Per hari ini sudah tujuh orang saksi, mulai dari anak (korban), kemudian suaminya (korban) yang diduga sebagai pelaku juga sudah kita mintai keterangan. Kemudian tetangga, Ketua RT, hingga dokter rumah sakit juga sudah (dimintai keterangan)," ungkap Gandha saat dikonfirmasi Senin (29/1/2024).
Meski sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik, namun Gandha menyebut hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Nunggu konstruksinya lengkap dulu," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (24/1/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Singosari pada Kamis (25/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban diduga KDRT bernama Dayang Santi (40) warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G01, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan sang suami yang sementara ini masih berstatus sebagai saksi tersebut berinisial D atau yang dikenal warga berinisial Y (41).
Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap setelah anak korban mengadu kepada tetangga. Mendapat informasi tersebut, para tetangga kemudian mendatangi kediaman rumah korban. Setibanya di sana, warga mendapati korban sudah terkulai lemas di dalam rumahnya.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Singosari. Namun karena kondisinya sudah kritis, korban kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Marsudi Waluyo.
Setelah sempat menjalani penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk di autopsi.
Baca Juga : Beraksi Sejak 2023, Komplotan Pencuri Spesialis Belasan Rumah Kosong Diringkus Polisi
Saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Di mana sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk anak korban yang mengetahui adanya dugaan KDRT tersebut.
Lantaran pertimbangan itulah, pihak kepolisian akhirnya memberikan pendampingan psikologi terhadap anak korban yang kini masih berusia sekitar lima tahun tersebut. "Kondisinya (anak korban) relatif normal, bisa berprilaku seperti biasa, tidak ada yang aneh, aman-aman saja," ucap Gandha.
Meski kondisinya relatif stabil, namun pihak kepolisian tetap memberikan pendampingan psikologi terhadap anak korban tersebut. "Iya, saat ini didampingi dan dipantau oleh DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang), Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang dan Tim Trauma Healing," imbuhnya.
Selain memberikan pendampingan, lanjut Gandha, Tim Trauma Healing juga telah melakukan asesmen terhadap anak korban. Tujuannya untuk memastikan apakah anak korban mengalami trauma dan menentukan mekanisme pendampingan yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"(Hasil asesmen psikologi) belum keluar, kalau belum keluar tidak akan bisa saya sampaikan (apakah anak korban mengalami trauma)," pungkasnya.