JATIMTIMES - Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota menggelar deklarasi zero knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis atau biasa disebut knalpot brong. Deklarasi itu menggandeng komunitas otomotif dan digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.
Kegiatan deklarasi tersebut, dihadiri langsung oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim serta diikuti 6 jajaran Polres yang berada di dekat wilayah Kota Malang, seperti Polres Batu, Polres Malang, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Anies di Acara Desak & Slepet AMIN: Tak Ada yang Kami Beri Kecuali Harapan untuk Perubahan
Dalam kegiatan tersebut, setiap Polres juga membawa perwakilan 10 komunitas otomotif, baik dari komunitas roda dua maupun roda empat. Seluruh komunitas otomotif yang hadir, menandatangani pakta komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan bahwa deklarasi tersebut digelar sebagai upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya kolaboratif antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot brong.
“Kami bergabung dengan komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Karena knalpot tersebut, dapat mengganggu kamseltibcarlantas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Aris, Senin (29/1/2024).
Dalam hal ini, Aris menjelaskan bahwa knalpot brong hanya diperuntukkan saat di area balapan, di area sirkuit atau lintasan balapan. Bukan digunakan untuk berkendara di jalan raya.
“Seharusnya, knalpot brong ini tidak dipergunakan di jalan raya. Kami juga telah memfasilitasi komunitas otomotif, apabila ada yang ingin melakukan kegiatan balap. Dimana kami telah bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Malang dan Kabupaten Malang, menggelar latihan balapan bersama di Stadion Kanjuruhan,” terang Aris.
Upaya lain yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota yakni menyasar ke bengkel-bengkel. Dimana pihaknya memberikan sosialisasi kepada bengkel otomotif agar lebih selektif dan tidak sembarangan dalam menjual knalpot brong.
“Kami mendatangi bengkel-bengkel untuk melaksanakan sosialisasi, agar menjual knalpot brong kepada tim balap. Dalam arti, kami mengimbau kepada bengkel untuk tidak menjual sembarangan knalpot brong. Silahkan jual knalpot brong tersebut, kepada pembalap atau tim balap untuk digunakan di arena balap bukan di jalan raya,” beber Aris.
Sementara itu, salah satu anggota Rider Of King's Community (ROKC) Blitar, Candra sebagai perwakilan komunitas otomotif mengaku mengapresiasi kegiatan deklarasi zero knalpot brong. Dan pihaknya juga mendukung penuh adanya kegiatan deklarasi tersebut.
“Kami berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Kami menilai, knalpot brong mengeluarkan suara sangat bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Dan melalui deklarasi ini, kami siap mewujudkan Jawa Timur zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong),” kata Candra.