free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Polisi Selidiki Temuan Mortir Pada Gudang Rongsokan di Malang, Tim Gegana Lakukan Disposal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jul - 2026, 15:48

Loading Placeholder
Lokasi sebuah mortir yang ditemukan di gudang pengepul barang rongsokan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang telah dalam penanganan kepolisian sebelum akhirnya dimusnahkan. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pengepul rongsokan menemukan sebuah mortir pada Sabtu, 18 Juli 2026. Mortir tersebut ditemukan pada sebuah gudang pengepul barang rongsokan di Jalan Abdulrachman Wahid, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, mortir tersebut ditemukan oleh seorang pengepul rongsokan saat sedang memilah tumpukan besi. Yakni pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 10.45 WIB.

Baca Juga : Tangkal Kejahatan Siber, Cak Sumardi Bekali Emak-Emak Jombang Literasi Digital

"Penemuan mortir berawal saat pemilik gudang sedang memilah barang rongsokan dan mendapati benda yang diduga mortir di antara tumpukan besi," ujar Budiono pada Minggu, 19 Juli 2026.

Temuan mortir tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian karena dikhawatirkan dapat membahayakan. Personel Polres Malang yang menerima laporan langsung mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Timur untuk melakukan penanganan.

"Personel Polsek Kepanjen bersama jajaran Polres Malang yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara temuan mortir tersebut," imbuhnya.

Polisi pada saat itu langsung memasang pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah masyarakat mendekat. Penanganan awal tersebut dilakukan sembari menunggu kedatangan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Jatim.

"Setelah dilakukan asesmen oleh Tim Gegana, mortir tersebut selanjutnya dievakuasi untuk dimusnahkan melalui prosedur disposal," tuturnya.

Proses pemusnahan atau disposal tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian di kawasan Taman Loropangkon, Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen. Yakni pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga : Sekjen Kementerian Imipas Tinjau Lapas Malang, Cek Harga Kantin hingga Uang Premi Warga Binaan

"Penanganan dilakukan sesuai prosedur oleh Tim Gegana Brimob Polda Jatim, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar. Proses disposal berjalan dengan aman dan terkendali," tuturnya.

Atas peristiwa temukan mortir tersebut, pihak kepolisian turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyentuh atau bahkan memindahkan benda yang diduga bahan peledak maupun amunisi. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan amunisi kepada kepolisian. Sehingga dapat ditangani oleh petugas yang memiliki kompetensi dan peralatan khusus.

"Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul mortir tersebut dan bagaimana benda itu dapat berada di gudang rongsokan," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---