JATIMTIMES - Sat Reskrim Polresta Malang Kota memanggil tiga mahasiswa yang dilaporkan masyarakat terkait demo beberapa waktu lalu. Tiga orang mahasiswa itu diantaranya adalah NFF, AN dan M.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut berdasarkan laporan yang dibuat oleh masyarakat. Dalam hal ini kaitannya dengan demo yang dilakukan organisasi mahasiswa didepan Mapolresta Malang Kota 12 dan 16 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Izin Jika Hendak Kampanye
“Hari ini jadwal panggilan saksi, cuma sampai saat ini belum datang. Jadwal panggilan 10.00, kami tunggu hingga 16.00,” kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).
Danang menjelaskan bahwa pihaknya melayangkan panggilan sebagai saksi kepada tiga orang mahasiswa yang dilaporkan masyarakat bernama Safril M beberapa waktu lalu. Disinggung tentang saksi lain, Danang menjelaskan masih akan menunggu perkembangan.
“Betul, sementara tiga orang (yang kami panggil sebagai saksi),” ujar perwira menengah (pamen) polisi berpangkat satu melati dipundaknya tersebut.
Jika memang ketiga saksi yang dipanggil itu tidak memenuhi panggilan pada hari ini, Danang mengaku akan melakukan pemanggilan kedua. “Kami kirim panggilan lagi (jika hari ini tidak datang),” tegas Danang.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang mahasiswa atau koordinator yang melakukan aksi demo didepan Mapolresta Malang Kota dilaporkan masyarakat. Laporan itu dilakukan oleh lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kota Malang.
Salah satu pelapor, Safril M mengatakan bahwa laporan itu dilakukan oleh lima LSM, diantaranya adalah Aliansi Satu Komando, MCC Aspirasi, Barikade Gus Durian, CNB, SBSIM. Dan pelaporan itu dilakukan karena dianggap memfitnah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
“Kami melaporkan atas nama beberapa organ masyarakat dan LSM bahwa aksi (demo) pada 16 Januari (2024) pukul 17.00. Disitu mereka menyebut bahwa ada kriminalisasi yang dilakukan oleh Kapolresta,” kata Safril saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/1/2024).
Baca Juga : Luncurkan 288.233 SPPT PBB 2024, Bapenda Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Kota Malang
“Padahal saat aksi tidak ada hal seperti itu dan saya ada di tempat saat itu,” imbuh Safril.
Keesokan harinya, pria yang akrab disapa Caping itu mendapat informasi terjadi kriminalisasi oleh Kepolisian. “Kalau toh ada kriminalisasi, silahkan laporkan ke Propam. Kan ada jalurnya. Tidak hanya sekadar opini,” ujar Caping.
Laporan yang dilakukan ini dijelaskan Caping, karena isu yang disampaikan oknum BEM saat aksi demo itu tidak benar adanya. Oleh karena itu, ia bersama rekan LSM lainnya membuat laporan polisi. “Kami melaporkan bahwa isu yang dibawa oleh oknum BEM itu tidak benar. Tidak ada kriminalisasi,” kata Caping.
Caping menjelaskan bahwa yang dilaporkan ada sekitar tiga orang, khususnya korlap aksi. “Kami laporkan langsung BEM Nusantara Malang biar nanti korlapnya yang tanggung jawab. Untuk pasalnya, pasal fitnah,” tukas Caping.