JATIMTIMES - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini sedang dalam revisi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-undang desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa selama enam tahun. Kemudian dalam pembahasan revisi undang-undang desa, masa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi delapan atau sembilan tahun.
Selain mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa, Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga meminta agar pengalokasian dana desa dapat ditambah. Yakni dari yang paling sedikit 10 persen menjadi 15 atau 20 persen yang diambil dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dilakukan pengurangan dana alokasi khusus (DAK).
Menurut Bamsoet, revisi undang-undang desa harus bisa mewadahi adanya dana operasional pemerintah desa, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja kepala desa dan perangkat desa.
Selain itu, dalam pemanfaatan serta pengelolaan dana desa, kepala desa akan mendapatkan pendampingan hukum. Bamsoet mewanti-wanti, jangan sampai hanya karena kesalahan pada pembuatan administrasi pengelolaan dana desa, kepala desa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, dukungan yang diberikannya ini juga telah sejalan dengan program kerja masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dalam program kerja para capres-cawapres, semuanya menjanjikan penambahan dana desa dari saat ini Rp 1 miliar menjadi lebih tinggi lagi. Bahkan ada yang menjanjikan mencapai Rp 5 miliar," ujar Bamsoet dalam keterangannya dikutip Senin (29/1/2024).
Menurut dia, adanya dukungan melalui masing-masing program calon presiden dan calon wakil presiden ini menunjukkan komitmen bersama dalam memajukan masyarakat desa. "Peningkatan dana desa pada akhirnya juga harus diimbangi dengan peningkatan pengelolaan dan pemanfaatannya. Dalam hal ini kepala desa menjadi ujung tombaknya," kata Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan bahwa pembangunan di desa tidak hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur secara fisik. Melainkan pencegahan dari sisi negatif juga harua segera dicegah. Apalagi di tengah kemajuan teknologi dan perkembangan zaman ini, desa rentan terpapar pengaruh negatif. Di antaranya penyalahgunaan narkoba, penggerusan nilai-nilai budaya lokal oleh budaya asing, serta masuknya paham radikalisme dan ekstremisme yang sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia.
Bamsoet mengatakan, beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil menangkap 10 terduga teroris di wilayah Solo Raya. Hal ini membuktikan adanya potensu bahaya teroris tidak boleh disepelekan.
"Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Polri bahkan juga TNI harus bergerak aktif dengan melibatkan para kepala desa dalam mengantisipasi berbagai potensi aksi terorisme yang bisa mengganggu jalannya pemilu," jelas Bamsoet.
Hal itu berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang terdapat enam aksi serangan teror. Menurut Bamsoet, peristiwa serupa tidak boleh terjadi di Pemilu 2024 ataupun momentum-momentum lainnya.