free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Tak Dukung Israel Soal Genosida: Palestina Sambut Baik Putusan Mahkamah Internasional

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

27 - Jan - 2024, 14:25

Placeholder
Ilustrasi serangan udara Israel ke Gaza. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memutuskan Israel harus mencegah genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.

Dilansir dari AFP, Sabtu (27/1/2024), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.

Baca Juga : Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia, Rangking FIFA Terendah Rerata Usia Tim Termuda

Israel harus mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina," kata Mahkamah Internasional.

Sementara, ICJ belum mempertimbangkan apakah Israel benar-benar melakukan genosida di Gaza, sebab proses tersebut dinilai akan memakan waktu beberapa tahun.

Akan tetapi, Mahkamah Internasional memperingatkan Israel untuk 'mengambil semua tindakan yang bisa dilakukannya untuk mencegah' tindakan yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida PBB, yang ditetapkan pada tahun 1948 ketika dunia masih terguncang oleh kengerian Holocaust Nazi. Pernyataan tersebut juga mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum setiap hasutan untuk melakukan genosida.

Menanggapi putusan ICJ itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyadh Maliki, mengatakan negaranya menyambut putusan Mahkamah Internasional atau Court Of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel harus mencegah tindakan genosida di Gaza dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan. Putusan tersebut dinilai pengingat bagi semua negara.

"Palestina menyambut baik perintah penting Mahkamah Internasional dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Mengingat bukti-bukti tak terbantahkan yang diajukan ke Pengadilan mengenai genosida yang sedang berlangsung, ICJ memerintahkan tindakan sementara ini," kata Maliki di akun media sosial X dilansir AlJazeera, Sabtu (27/1/2024).

"Putusan ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum atau di luar jangkauan keadilan. Hal ini mematahkan budaya kriminalitas dan impunitas Israel yang mengakar, yang menjadi ciri pendudukan, perampasan, penganiayaan, dan apartheid yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Palestina," imbuhnya.

Maliki menilai, Israel gagal meyakinkan Mahkamah Internasional bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ dinilai melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel.

"Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Israel dituduh menghancurkan seluruh rakyatnya dan sekarang akan dituduh melakukan genosida, kejahatan dari semua kejahatan," ucapnya.

Palestina menyerukan semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel. Menurutnya, putusan Mahkamah Internasional mengikat untuk semua pihak.

Baca Juga : Alabama Eksekusi Terdakwa Pembunuhan dengan Gas Nitrogen

"Pemerintah semua negara harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam genosida ini, dimulai dengan menghentikan perdagangan senjata dengan Israel. Pemerintah semua negara juga harus berupaya menghentikan pembantaian dan penghancuran industri di Gaza. Hal ini kini menjadi kewajiban hukum yang mengikat," sebutnya.

Maliki mengatakan rakyat dan para pemimpin Palestina akan selamanya berterima kasih kepada rakyat dan pemerintah Afrika Selatan karena telah mengambil langkah solidaritas aktif yang berani ini.

"Kami juga berterima kasih kepada jutaan orang yang tidak berhenti turun ke jalan di seluruh dunia untuk memprotes genosida dan memperjuangkan hak-hak warga Palestina untuk hidup dan kebebasan," ucap Riyadh.

"Palestina akan terus bekerja sama dengan sekutunya untuk memastikan diakhirinya genosida, akuntabilitas atas kejahatan keji tersebut, dan perlindungan hak kolektif kita sebagai masyarakat dunia atas persamaan hak asasi manusia, keadilan, dan kebebasan. Ini adalah perjuangan demi kemanusiaan yang dunia tidak boleh kalah," imbuhnya.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.


Topik

Internasional mahkamah internasional israel palestina genosida



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana