JATIMTIMES - Hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah diumumkan pada 29-30 Desember 2023. Kini memasuki tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan.
Kapan pelantikan anggota KPPS menjadi trending dalam penelusuran Google hingga Kamis (25/1/2024). Banyak warganet yang mempertanyakan soal waktu pelantikan anggota KPPS.
Baca Juga : Bupati Sanusi Serahkan Sertifikat Kelulusan 199 Peserta Diklat Berjenjang Tingkat Lanjut
Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagai informasi, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS dibentuk melalui pendaftaran yang telah dibuka sejak Desember 2023. Melalui berbagai tahapan, kini tahapan pembentukan anggota KPPS telah memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Berikut ini jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023:
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
• Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
• Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Demikian jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Dalam penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan secara luring, namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.
Terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut ini Tugas KPPS:
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:
• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
• Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS juga mempunyai wewenang:
• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:
• Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Baca Juga : Konkret, Pemkab Malang Segera Bedah Rumah di Desa Wonorejo
• Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
• Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkait kapan waktu penetapan dan pelantikan anggota KPPS. Termasuk informasi terkait tugas KPPS. Semoga membantu.